Israel berusaha melarang pembuatan film terkait kekerasan yang dilakukan terntaranya

Sebuah RUU diterbitkan sebagai tanggapan terhadap video yang menunjukkan seorang pria Palestina yang ditahan ditembak oleh seorang tentara Israel. Para kritikus mengatakan, tujuan RUU tersebut adalah untuk mengekang akuntabilitas tentara, dan bersumpah untuk melanjutkan pemantauan di wilayah yang diduduki.

BY 4adminEdited Mon,18 Jun 2018,10:30 AM

AFP - Yerusalem

Yerusalem, SPNA - Sebuah RUU diterbitkan sebagai tanggapan terhadap video yang menunjukkan seorang pria Palestina yang ditahan ditembak oleh seorang tentara Israel. Para kritikus mengatakan, tujuan RUU tersebut adalah untuk mengekang akuntabilitas tentara, dan bersumpah untuk melanjutkan pemantauan di wilayah yang diduduki.

Menteri Israel menyetujui rancangan undang-undang pada hari Minggu (17/06/2018) yang menetapkan hukuman penjara maksimal 10 tahun bagi mereka yang memotret atau memfilmkan tentara Israel dengan niat yang berbahaya, kementerian kehakiman mengumumkan.

Para kritikus mengatakan bahwa hukuman tersebut, yang masih harus melewati seri debat parlementer, berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kebebasan berbicara.

Komite menteri tentang legislasi mendukung RUU yang diusulkan diajukan oleh partai ultrisasionalis Yisrael Beitenu. RUU tersebut akan melarang "orang-orang yang memfilmkan, memotret, atau merekam tentara yang melakukan tugas mereka untuk mendemoralisasi tentara dan warga sipil Israel."

Para pembela hak asasi manusia sering merekam tentara Israel yang bertugas di Tepi Barat yang diduduki untuk mendokumentasikan perilaku militer, yang kadang-kadang dipertanyakan di tengah tuduhan pelecehan terhadap warga Palestina.

Menteri Pertahanan Avigdor Lieberman, yang memimpin Yisrael Beitenu, mendukung tindakan komite dan mengecam kritik terhadap pemerintah.

"Para prajurit Israel selalu diserang oleh pembenci Israel dan pendukung terorisme yang terus-menerus mendegradasi dan menodai mereka," katanya. "Kami akan mengakhiri ini."

Siapa pun yang dinyatakan bersalah membuat film atau memublikasikan rekaman "dengan maksud untuk merusak moral tentara Israel atau penduduknya" dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara.

Istilah ini dapat diperpanjang hingga 10 tahun jika tujuannya adalah untuk merusak "keamanan nasional."

Wakil Menteri Informasi Palestina Fayez Abu Aitta mengecam rancangan undang-undang itu. "Keputusan ini bertujuan untuk menutupi kejahatan yang dilakukan oleh tentara Israel terhadap orang-orang kami, dan membebaskan tangan mereka untuk melakukan lebih banyak kejahatan," ungkapnya.

Undang-undang tersebut secara khusus menyebutkan B'Tselem dan beberapa kelompok hak asasi manusia lainnya. Dan mengklaim banyak dari organisasi ini didukung oleh entitas dan pemerintah dengan "agenda anti-Israel yang jelas" dan bahwa video tersebut digunakan untuk membahayakan Israel dan keamanan nasional.

Larangan itu juga akan mencakup jejaring sosial dan media tradisional.

Amit Gilutz, seorang juru bicara untuk B'Tselem mencemooh RUU tersebut. "Jika pendudukan mempermalukan pemerintah, maka pemerintah harus mengambil tindakan untuk mengakhirinya," katanya. "Mendokumentasikan kenyataan pendudukan akan terus berlanjut terlepas dari upaya legislasi konyol seperti itu."

(T.RA/S: AFP)

leave a reply
Posting terakhir