Gaza, SPNA – Kementerian Wakaf Gaza memutuskan untuk tetap melarang pelaksanaan shalat jumat dan jemaah di masjid sampai wabah Corona benar-benar telah berhasil dikendalikan.
Wakil Kementerian, Abdul Hadi Agha mengatakan peraturan tersebut tidak termasuk imam dan muazin yang bertugas mengumangkan azan. Pelarangan terpaksa dilakukan sebagai salah satu langkah preventif untuk menanggulangi virus covid-19.
Abdul Hadi juga mengajak warga agar tetap menjaga shalat jemaah di rumah masing-masing. Serta tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali untuk keperluan mendesak.
“Mematuhi instruksi kesehatan merupakan salah satu kewajiban agama yang harus ditaati. Sedangkan yang melanggarnya berhak untuk mendapatkan hukuman.” Tegas jubir Kementerian Wakaf tersebut.
Ia juga meminta pihak Pemerintah dan Kesehatan agar serius dalam menjaga keselamatan warga. Serta tidak segan untuk menghukum mereka yang enggan mematuhi kebijakan bersama.
(T.HN/S: Paltimesps)