Israel Kecam Aktivis Kemanusiaan Penggalang Dana untuk Palestina

"Seluruh komunitas internasional harus bekerja dengan Israel untuk mencegah organisasi teroris beroperasi secara sipil, dan untuk mencegah dana bantuan mencapai organisasi teroris," ucap Menlu Israel Yair Lapid.

BY 4adminEdited Fri,12 Nov 2021,05:58 AM

Tepi Barat, SPNA - Pengadilan militer Israel di Tepi Barat, Rabu (10/11/2021), memvonis aktivis hak asasi manusia Palestina, Juana Rechmawi (63 tahun), karena mengumpulkan sumbangan untuk Front Pembelaan Rakyat Palestina (PFLP) melalui Komite Kesehatan di mana dia bekerja.

Menurut salah satu media Israel, Channel 7, dakwaan terhadap Rechmawy termasuk karena keterlibatannya dengan dengan organisasi "ilegal" dan mengumpulkan sumbangan untuknya, serta melakukan penyesatan publik. Israel juga mengklaim bahwa donasi yang terkumpulkan tersebut akan digunakan untuk tujuan aksi terorisme.

Setelah keputusan pengadilan untuk menghukum Rechmawy, Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz mengatakan, “Israel sangat menghormati hak asasi manusia, namun kami akan terus bekerja melawan terorisme di mana pun itu berada dan dalam bentuk apa pun.”

Sedangkan Menlu Israel Yair Lapid mengatakan, "Seluruh komunitas internasional harus bekerja dengan Israel untuk mencegah organisasi teroris beroperasi secara sipil, dan untuk mencegah dana bantuan mencapai organisasi teroris."

Perlu diketahui bahwa Israel melalui Menteri Petahanannya, Benny Gantz, pada Jumat (22/10/2021) bulan lalu, menadatangani dokumen untuk melebeli enam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Palestina sebagai organisasi teroris.

Keenam LSM tersebut adalah (1) Yayasan Addameer untuk Pembelaan Terhadap Tahanan dan Hak Asasi Manusia, (2) Yayasan HAM Al-Haqq, (3) Gerakan Internasional untuk Perlindungan Anak Palestina (DCI-P), (4) Pusat Penelitian dan Pengembangan Bisan, (5) Komite Persatuan Perempuan Palestina, dan (6) Komite Persatuan Kerja Pertanian.

(T.HN/S: Alquds)

leave a reply
Posting terakhir