Laporan Lembaga HAM: Israel Tahan 9 Jenazah Anak Palestina

“Menahan jenazah tersebut merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, yang mencakup larangan mutlak atas perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Hukum menetapkan bahwa pihak dalam konflik bersenjata harus menguburkan orang meninggal dunia di tempat yang terhormat dengan tata krama,” sebut kantor Gerakan Internasional untuk Perlindungan Anak.

BY 4adminEdited Wed,23 Feb 2022,03:15 PM

Ramallah, SPNA - Sebuah gerakan aktivis di bidang hak-hak anak, pada Selasa (22/02/2022), menyerukan otoritas pendudukan Israel untuk melepaskan jenazah anak-anak Palestina yang terbunuh akibat peluru pasukan Israel, di berbagai wilayah di Tepi Barat yang diduduki.

Kantor Gerakan Internasional untuk Perlindungan Anak di Palestina mengkonfirmasi, dalam sebuah pernyataan, bahwa otoritas pendudukan Israel masih terus menahan sembilan jenazah anak Palestina di kamar mayat, karena diduga melakukan operasi penusukan dan operasi tabrak lari, di mana jenazah terlama telah ditahan sejak 2016.

“Menahan jenazah tersebut merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, yang mencakup larangan mutlak atas perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Hukum menetapkan bahwa pihak dalam konflik bersenjata harus menguburkan orang meninggal dunia di tempat yang terhormat dengan tata krama,” sebut kantor Gerakan Internasional untuk Perlindungan Anak.

Kantor HAM tersebut menunjukkan bahwa sejak tahun 1968, otoritas pendudukan Israel telah menerapkan kebijakan penahanan ratusan jenazah penduduk Palestina yang meninggal dunia di “Pemakaman Angka”, terutama penduduk Palestina yang meninggal dalam operasi komando.

“Pemakaman Angka” adalah pemakaman sederhana yang hanya dipasang nomor di atas setiap kuburan, bukan nama korban yang meninggal dunia, di mana setiap nomor memiliki berkas khusus terkait korban meninggal dunia tersebut yang disimpan oleh otoritas keamanan Israel.

“Ini merupakan kebijakan hukuman kolektif, yang dipraktikkan otoritas pendudukan Israel terhadap rakyat Palestina. Kerugian yang ditimbulkan pada keluarga para korban meninggal dunia tersebut merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional,” sebut kantor Gerakan Internasional untuk Perlindungan Anak.

Kantor HAM tersebut meminta masyarakat internasional dan organisasi internasional untuk menekan pemerintah pendudukan Israel untuk memaksa berhenti melanggar martabat manusia para korban dan keluarga mereka, dan memaksa mereka menyerahkan semua jenazah Palestina kepada keluarga mereka tanpa prasyarat.

Kantor cabang Gerakan Internasional untuk Perlindungan Anak di Palestina didirikan pada tahun 1991, dan merupakan bagian dari koalisi internasional Perlindungan Anak Internasional, yang didirikan di Jenewa pada tahun 1979. Kantor yang berfokus pada HAM ini menikmati status konsultatif di Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dana Darurat Anak Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF), dan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO).

(T.FJ/S: Palinfo)

 

leave a reply
Posting terakhir