Parlemen Israel bahas draft “Undang-undang Facebook”
Tel Aviv -SPNA- Parlemen Israel atau Knesset, Selasa (3/1/2017), menyetujui untuk membahas draf “Undang-undang Facebook” yang diajukan oleh Kementrian Kehakiman Israel bersama Kementrian Keamanan Dalam Negeri Israel.
Peraturan itu memberi kewenangan kepada lembaga peradilan Israel untuk mengeluarkan keputusan menghapus semua konten yang berbau provokatif terhadap Israel. Demikian pula, pihak kepolisian diberi kewenangan untuk menangkap pemilik akun yang menyebar status, atau selebaran provokatif di dunia maya.
Selain ancaman bagi pemilik akun, hal yang sama juga ditujukan kepada website atau media-media massa yang menggunakan jaringan internet jika terbukti menyebar fitnah atau provokasi.
Undang-undang ini semakin mempersempit kebebasan berpendapat rakyat Palestina di dunia maya yang mendapat kontrol sangat ketat oleh otoritas Israel.
Sebelumnya, dengan menggunakan undang-undang terorisme, otoritas Israel telah malakukan serangkaian aksi penangkapan terhadap warga Palestina yang diketahui atau diduga menyebar informasi provokatif.
Hingga kini terdapat ratusan warga Palestina yang pernah ditangkap untuk penyelidikan lebih lanjut dengan tuduhan menyebar informasi berbau fitnah dan provokasi yang merugikan pihak Israel.
SPNA Gaza City
Penerjemah: Ihsan