Kabinet Israel retifikasi UU “Negara Yahudi”

BY Ihsan ZainuddinEdited Sat,06 May 2017,08:46 AM

Kabinet Israel retifikasi UU “Negara Yahudi”

Tel Aviv -SPNA- Komite Kementerian untuk Perundang-undangan pemerintah Israel diperkirakan akan meretifikasi rancangan undang-undang yang menetapkan Israel sebagai “Negara Yahudi,” seperti dilaporkan Haaretz, Kamis (04/05/2017).

Menurut surat kabar tersebut, 13 anggota Parlamen Israel (Knesset) menandatangani amandemen undang-undang yang diajukan oleh partai Likud yang menyatakan, “Israel adalah rumah Nasional bagi orang Yahudi dan hak penentuan nasib sendiri di Negara Israel terbatas hanya untuk mereka.”

RUU tersebut juga menyatakan bahwa Bahasa Ibrani adalah bahasa resmi dan mengubah status bahasa Arab dari bahasa resmi menjadi “bahasa khusus di negara bagian.”

Selain itu, undang-undang tersebut juga memberikan hak bagi Israel untuk membolehkan sekelompok orang dengan agama atau ras yang sama membentuk “komunitas khusus.”

Versi terbaru undang-undang tersebut muncul setelah pemerintah Israel dua kali megalami kegagalan untuk meloloskan RUU tersebut di Knesset.

Nantinya undang-ndang tersebut -yang menyatakan bahwa hak nasional dan jaminan berimigrasi diberikan hanya kepada orang- akan menghilangkan hak warga Palestina yang mengungsi untuk kembali ke wilayah itu.

 

SPNA Gaza City

Penerjemah: Ratna 

leave a reply