Israel resmikan undang-undang pencabutan izin tinggal bagi warga Palestina di Al-Quds

Al-Quds, SPNA -  Komisi Legislatif Kementerian Israel, Minggu (18/02/2018)  meresmikan undang-undang pembatalan izin tinggal dan kependudukan bagi warga Palestina ....

BY 4adminEdited Mon,19 Feb 2018,09:37 AM

Al-Quds, SPNA -  Komisi Legislatif Kementerian Israel, Minggu (18/02/2018)  meresmikan undang-undang pembatalan izin tinggal dan kependudukan bagi warga Palestina yang tinggal di Yerusalem dan dataran tinggi Golan.

Berdasarkan UU tersebut, izin tinggal akan dicabut jika warga Palestina diketahui terlibat dalam ‘’tindakan teroris’’ .

Undang-undang tersebut kembali diajukan setelah Mahkamah Agung membatalkan keputusan tersebut lebih dari sepuluh tahun lalu.

Warga Palestina yang dibatalkan izin tinggalnya di Al-Quds dapat di deportasi dan di usir ke wilayah lain.

Rancangan undang-undang tersebut disusun sebagai tanggapan atas keputusan Mahkamah Agung yang menetapkan pencabutan hak kependudukan bagi empat warga Palestina di Yerusalem Timur. Mereka adalah Khaled Abu Arafah, Muhammed Abu Tair, Muhammed Tutah dan Ahmad Attun.

Januari 2006 lalu, Abu Tair, Tutah dan Attun terpilih sebagai anggota Dewan Legislatif Palestina mewakili partai reformasi Hamas. Sementara  Abu Arafah, ditunjuk sebagai Menteri di pemerintahan Palestina. Namun Menteri Dalam Negeri Israel saat itu mencabut izin tinggal mereka karena dianggap menyelewengkan tugas.

 

Undang-undang tersebut berlaku untuk semua warga baik penduduk tetap atau imigran yang tiba di Israel.

(T.RS/S:Maannews)

leave a reply
Posting terakhir