Pengadilan Tinggi Israel Bolehkan Militer Zionis Sita Jasad Warga Palestina

Keputusan ini sebagai upaya untuk menekan pejuang Palestina di Gaza agar mengembalikan sejumlah jasad prajurit Israel yang mereka tahan.

BY 4adminEdited Tue,10 Sep 2019,10:13 AM

Yerusalem

Yerusalem, SPNA - Pengadilan Tinggi Israel, Senin (09/09/2019), mengeluarkan keputusan izin bagi militer Israel untuk menyita jasad warga Palestina yang meninggal di tangan mereka.

Channel 2 Israel melaporkan, pengadilan Israel yang dipimpin oleh tujuh dewan hakim mengeluarkan keputusan perkenankan militer Israel untuk menahan jasad warga Palestina. Keputusan itu bertujuan menekan pejuang Palestina di Gaza agar mereka mengembalikan sejumlah jasad prajurit Israel yang mereka tahan.

Para pejuang HAM Israel mengatakan bahwa keputusan dewan hakim tersebut bertentangan dengan undang-undang yang dibuat tahun 2017. Dalam UU itu disebutkan bahwa militer tidak berhak untuk menahan jasad warga Palestina untuk waktu yang lama, jika tidak memiliki alasan hukum yang kuat.

Keputusan pengadilan itu merupakan tanggapan terhadap permohonan yang diajukan pihak Palestina untuk memulangkan jasad warga yang ditahan oleh penjajah.

Sampai saat ini terdapat 253 jasad warga Palestina yang telah dikuburkan oleh Israel tanpa persetujuan pihak keluarga. Mereka dikuburkan di sebuah pemakaman yang diberi nama 'pemakaman berdomor'. Masing-masing makam tidak diberikan nama sebagaimana lumrahnya. Israel hanya menempelkan nomor di setiap gundukan tanah kuburan tersebut.

Selain itu terdapat juga 45 jasad warga Palestina lainnya yang di simpan di kamar mayat penjara Israel sampai saat ini.

Otoritas Urusan Tahanan Palestina dalam sebuah pernyataannya mengatakan bahwa keputusan ilegal tersebut menjadi bukti akan tidak berjalannya hukum di negara Yahudi tersebut. Masing-masing dari pengadilan dan militer sama-sama berusaha mempertegas penjajahan mereka terhadap warga Palestina.

(T.HN/S: Qudspress)

leave a reply
Posting terakhir