Haaretz: Trump mengancam otoritas Palestina karena membawa kasus permukiman ilegal Israel ke Mahkamah Internasional
Jalur Gaza – SPNA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengirim surat peringatan kepada otoritas Palestina karena membawa kasus permukiman Israel ke pengadilan internasional, seperti dilansir Haaretz, Rabu (1/2).
Pemerintahan Trump mengancam akan mengambil langkah-langkah hukum, seperti menghentikan bantuan, menutup kantor sektariat PLO di Washington dan langkah-langkah lain yang dapat merugikan Palestina.
Menurut Otoritas Palestina ancaman tersebut bertujuan untuk menghentikan perjuangan diplomasi di forum intenasional.
Juru bicara Presiden, Abu Radinah mengatakan: 'Kami telah melakukan perbincangan guna mempelajari langkah-langkah yang akan diambil demi menghentikan permukiman Israel'.
Radinah juga menuntut pemerintah AS untuk menghentikan permukiman ilegal Israel yang beresiko menggagalkan perdamaian dan solusi dua negara.
SPNA Gaza City
Penerjemah: Rizky Syahputra