Permukiman Ilegal Israel di Palestina dan Restu Internasional

Kebijakan penghancuran dan pembongkaran rumah-rumah penduduk Palestina merupakan cara lama yang digunakan otoritas pendudukan Israel sejak berdirinya negara tersebut pada 1948. Tindakan semena-mena ini menyebabkan penduduk sipil Palestina hidup dalam keadaan teror, sehingga mendorong penduduk Palestina untuk meninggalkan tanah mereka, sehingga dengan mudah dapat dirampas oleh otoritas pendudukan Israel.

BY 4adminEdited Tue,16 Aug 2022,02:28 PM

Yerusalem, SPNA - Seruan dunia dan lembaga internasional untuk menghentikan serangan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem yang diduduki masih berhembus. Keinginan otoritas pendudukan Israel untuk meningkatkan perluasan permukiman ilegal yang didirikan di atas tanah-tanah Palestina ini sangat keji.

Upaya perluasan permukiman ilegal ini dilakukan menggunakan buldoser dan alat-alat kontruksi, dimulai dengan meruntuhkan rumah, menggusur penduduk Palestina, dan lalu merampok tanah tersebut dari pemilik sahnya yaitu penduduk Palestina.

Hal ini ditegaskan oleh Michael Lynk, Pelapor Khusus tentang situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki. Dalam laporan sebelumnya, datanya menunjukkan terjadinya eskalasi permukiman yang meningkat, sejak Dewan Keamanan PBB mengadopsi Resolusi 2334 pada 23 Desember 2016, yang menyatakan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur Palestina adalah “pelanggaran nyata terhadap hukum internasional”.

 

Pemukim Terus Berkembang

Data menambahkan bahwa pada tahun 2016, diperkirakan hanya terdapat 400.000 pemukim Israel di Tepi Barat, dan 218.000 di Yerusalem Timur. Namun, dalam lima tahun kemudian, pada saat ini terdapat sekitar 475.000 pemukim di Tepi Barat dan 230.000 pemukim Israel di Yerusalem Timur. Angka ini menunjukkan peningkatan sebanyak 12 persen.

Michael Lynk menyebutkan bahwa angka-angka tersebut menggambarkan keengganan masyarakat internasional untuk memaksakan pandangannya sendiri terhadap status pendudukan Israel. Keengganan masyarakat internasional untuk menekan Israel dengan nyata telah membuat kondisi semakin buruk.

Data berdasarkan perkiraan yang diambil dari pihak Israel dan Palestina menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 650.000 pemukim yang tinggal di permukiman ilegal Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang diduduki. Jumlah ini tersebar di antara 164 permukiman utama dan 124 pos permukiman terdepan.

 

Pemukiman Ilegal Baru di Salfit

Baru-baru ini, Institut Penelitian Terapan, ARIJ, mengungkapkan bahwa otoritas pendudukan Israel telah menyetujui rencana permukiman ilegal baru dengan mendirikan permukiman baru di tanah Palestina dari kota Deir Istiya di provinsi Salfit, di Tepi Barat utara.

Sebuah pernyataan terkait hal ini telah dikeluarkan, pada Rabu pagi (10/08/2022), oleh ARIJ yang menyatakan bahwa luas tanah Palestina yang direncanakan untuk dirampas menurut rencana permukiman Israel adalah seluas 259 dunum (25.9 hektare), di cekungan 2 dan 8, dari tanah Deir Istiya.

Pernyataan ARIJ menambahkan bahwa rencana permukiman dengan menetapkan pembangunan 381 unit permukiman di lokasi permukiman baru, ditambah bangunan umum, area terbuka, dan jalan yang menghubungkan permukiman baru dengan kawasan luar.

ARIJ menunjukkan bahwa lokasi permukiman ilegal baru ini berada di sekitar kawasan permukiman Revava dan Kiryat Netiavim. Hal kemudian yang juga menjadi ancaman adalah niat otoritas pendudukan Israel untuk membuat blok permukiman baru yang mencakup tiga permukiman yang disebutkan di atas, ditambah permukiman industri Barkan di sisi selatan.

ARIJ menunjukkan bahwa lokasi permukiman yang ditargetkan tersebut terletak di daerah yang direncanakan oleh otoritas pendudukan Israel untuk diisolasi dan dirampok ke perbatasan ilegal, yang digambar ulang secara ilegal dan sepihak oleh Israel.

ARIJ menekankan bahwa deskripsi “sepihak” lahir sebagai akibat pembangunan tembok apartheid di Tepi Barat, dan merampas hak pemilik tanah Palestina dari daerah itu untuk menggarap tanah atau lahan mereka, setelah pembangunan tembok apartheid di daerah itu.

Hal ini sengaja dilakukan oleh otoritas pendudukan Israel, sehingga mereka dapat leluasa untuk mewujudkan rencana perluasan permukiman ilegal mereka di atas tanah penduduk Palestina tanpa hambatan berarti.

ARIJ menyatakan bahwa “tanah Palestina yang ditargetkan dalam rencana permukiman” tunduk pada dalam kawasan yang dikategorikan oelh otoritas pendudukan Israel sebagai “Daerah Pengaruh Pemukiman”. Hal ini yang membuka jalan bagi pengembangan sebagian besar permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki, selama tahun-tahun sejak Israel menduduki tanah Palestina.

 

Penghancuran Rumah Palestina

Kebijakan penghancuran dan pembongkaran rumah-rumah penduduk Palestina merupakan cara lama yang digunakan otoritas pendudukan Israel sejak berdirinya negara tersebut pada 1948. Tindakan semena-mena ini menyebabkan penduduk sipil Palestina hidup dalam keadaan teror, sehingga mendorong penduduk Palestina untuk meninggalkan tanah mereka, sehingga dengan mudah dapat dirampas oleh otoritas pendudukan Israel.

Tindakan ini kemudian memungkinkan otoritas pendudukan Israel untuk memperluas perampokan tanah-tanah penduduk Palestina tersebut untuk kepentingan pembangunan permukiman mereka sendiri di tanah Palestina tersebu. Sejak tragedi Nakba, otoritas pendudukan Israel telah menghancurkan lebih dari 500 desa dan kota Palestina, yang kemudian desa dan kota-kota Palestina ini berganti nama maupun kondisi menjadi desa-desa dan kota-kota Israel.

Jumlah rumah Palestina yang dihancurkan oleh otoritas pendudukan Israel sejak tragedi Nakba diperkirakan mencapai sekitar 170.000 unit rumah.

Ketika tragedi Nakba sendiri, otoritas pendudukan Israel menggusur sekitar satu juta penduduk Palestina dari daerah yang mereka diduduki pada tahun 1948. Dari sekitar satu juta penduduk Palestina yang diusir Israel, saat ini berjumlah sekitar tujuh juta orang Palestina yang tersebut di seluruh dunia.

Sementera itu, otoritas pendudukan Israel terus mengajukan sejumlah tuntutan hukum untuk menghancurkan rumah-rumah Palestina, dengan tuduhan seperti tidak memperoleh izin, didirikan di zona militer. Aturan yang lahir akibat kebijakan hukuman kolektif dan rasis.

 

Peran Gerombolan Pemukim

Sehubungan dengan tindakan yang dilakukan otoritas pendudukan Israel untuk mengeluarkan surat keputusan terhadap penduduk Palestina untuk menghancurkan rumah mereka sendiri dan mencuri tanah mereka, kelompok pemukim Israesl mulai mengganggu dan menyerang penduduk Palestina dan harta benda mereka.

Gerombolan pemukim Israel dengan sengaja menyerang kehidupan dan properti milik penduduk Palestina, yang bertujuan untuk menakuti dan mendorong orang-orang Palestina untuk mengungsi dan dan meninggalkan tanah mereka karena intimidasi setiap hari. Setelah penduduk Palestina meninggalkan tanah mereka, pemukim Israel kemudian mengambil alih atau merampas harta benda dan tanah penduduk Palestina.

Pada tahun 2021, sebuah laporan mendokumentasikan terjadi lebih dari 900 serangan yang dilakukan oleh kelompok pemukim Israel, yang menargetkan tanah, properti, hewan ternak, dan lahan pertanian, dan bahkan penduduk sipil Palestina, yang menimbulkan kerugian besar atas penduduk Palestina.

Serangan-serangan tersebut tersebar di berbagai provinsi Tepi Barat. Pada musim panen tahun lalu, provinsi Nablus, Yerusalem, dan Hebron mencatat serangan brutal pemukim Israel, dengan jumlah sebanyak 233 serangan terjadi di Nablus, 194 serangan di Yerusalem, dan sebanyak 170 serangan terjadi di Hebron.

Serangan gerombolan pemukim Israel ini termasuk serangan terhadap penduduk sipil, serbuan terhadap situs arkeologi, sejarah, dan keagamaan Palestina, ditambah serangan terhadap lahan pertanian dan pohon buah-buahan milik petani Palestina dengan menebang, membakar, mencuri buah-buahan, mencemari lahan pertanian, dan berbagai serangan lain yang berdampak buruk bagi Palestina.

Kesengsaraan rakyat Palestina terus diperparah dengan eskalasi laju permukiman ilegal, tembok aparthed, pencemaran lingkungan akibat limbah permukiman, terutama kawasan industri, pencurian lahan pertanian, sumber air tanah, penghapusan karakteristik sejarah dan keagamaan.

Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir