Pengadilan Israel jatuhkan hukuman terhadap 2 warganya atas tuduh

BY Ihsan ZainuddinEdited Sat,10 Jun 2017,08:17 AM

 Pengadilan Israel jatuhkan hukuman terhadap 2 warganya atas tuduhan hasutan terhadap warga Palestina

Bethlehem -SPNA- Pengadilan Israel menetapkan dua warganya sebagai pihak yang bersalah atas tuduhan melakukan “hasutan” dan menghukum salah satu dari mereka dengan cara memberikan pelayanan kepada masyarakat, rilis sebuah media Israel, Jumat (09/06/2017). Keduanya diadili karena menyebarkan hasutan kebencian anti-Palestina.

Ynet melaporkan bahwa Avraham Binyamin (32) dan Yehoshua Hess (44) adalah aktivis senior sebuah organisasi bernama Jewish Voice. Mereka dinyatakan bersalah oleh hakim pengadilan Petah Tikva atas hasutan untuk melakukan kekerasan terhadap orang-orang Palestina.

Binyamin dan Hess menulis sejumlah postingan di website Jewish Voice yang menyerukan “membuka penup kepala” dan “lemparkan bom molotov” kepada orang-orang Palestina, dimana mereka –warga Palestina- digambarkan sebagai “orang yang melakukan kekerasan, liar, teroris dan penyiksa.”

Kedua pria tersebut menulis pernyataan yang menunjukkan simpati kepada orang-orang menjadi “korban kekerasan” warga Palestina dan harta benda mereka, serta mendukung pelanggaran hak-hak warga Palestina. Sebagai hukuman, Binyamin diwajibkan melakukan pengabdian kepada masyarakat selama enam bulan dan denda yang tidak ditentukan jumlahnya, imbuh Ynet.

Adapun Hess, pengadilan akan memutuskan hukuman pada waktu yang belum ditentukan.

Sementara media Israel Haaretz melaporkan, pada bulan April lalu pasukan Israel menahan sekitar 400 warga Palestina dalam kurun waktu kurang dari satu tahun akibat aktivitas mereka di media sosial, dan 400 orang lainnya ditahan dengan alasan yang sama oleh Otoritas Palestina melalui kebijakan keamanan yang dikecam oleh Israel.

Sebuah laporan terbaru dari Haaretz mengungkapkan bagaimana Israel mengawasi aktivitas warga Palestina di media sosial dan kemudian melakukan penangkapan ketika “ia tidak tahu bahwa dirinya telah menjadi seorang teroris,” seperti diungkapkan oleh seorang perwira Israel.

Sebaliknya, pada bulan Februari sebuah laporan yang dirilis oleh Arab Center for Social Media Advancement 7amleh yang mendokumentasikan postingan fitnah, provokasi dan ancaman yang dilakukan oleh orang-orang Israel terhadap orang-orang Arab dan Palestina, yang jumlahnya dua kali lebih banyak dibanding tahun 2016, yaitu mencapai 675,000 postingan, 60,000 diantaranya diposting dalam bahasa Ibrani, sementra tidak ada pengajuan kasus pengasutan yang dilakukan orang-rang Israel tersebut.

Penindasan kebebasan berekspresi terhadap warga Palestina dalam beberapa bulan terakhir juga tampak pada penutupan toko buku, serta penangkapan para aktivis, penulis, novelis dan sastrawan.

 

SPNA Gaza City

Sumber: Ma’an News, penerjemah: Ratna

leave a reply
Posting terakhir

Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman Atas 6 Pelaku Human Trafficking

Penyelidikan berkenaan kasus tersebut mengungkapkan bahwa para terdakwa telah membentuk kelompok yang mengatur penyelundupan imigran di bawah manajemen terdakwa pertama, di mana mereka telah menyelundupkan 12 pemuda di bawah usian 18 tahun ke Italia dan Yunani melalui Turki.