Tel Aviv, SPNA - Middle East Monitor mengutip, Senin (13/11/2017), Menteri Keamanan Umum Israel Gilad Erdan, mengumumkan bahwa dia sedang mendorong lahirnya undang-undang baru yang memungkinkan polisi Israel menetapkan prasyarat tertentu atas pengembalian jenazah orang-orang Palestina yang terbunuh dalam bentrokan dengan pasukan pendudukan.
RUU ini diajukan oleh anggota parlemen Bezalel Smotrich dari partai Rumah Yahudi dan Anat Berko dari Partai Likud. Mereka mengklaim bahwa mereka menyarankan undang-undang tersebut karena orang-orang Palestina kerap menghasut Israel selama pemakaman berlangsung, surat kabar Israel Jerusalem Post melaporkan.
Erdan kerap kali merasa keberatan untuk mengembalikan jenazah warga Palestina untuk dimakamkan. Ia mendukung polisi untuk menetapkan syarat atas pengembalian jasad tiga orang Arab Israel dari Umm Al-Fahm yang terbunuh di Masjid Al-Aqsa pada bulan Juli lalu.
"Pemakaman semacam ini akan mendorong orang-orang untuk melakukan serangan," kata Erdan. "Kami telah melihatnya dalam pemakaman massal para teroris di Umm Al-Fahm. Mulai saat ini pemakaman akan dilakukan hanya setelah keluarga mematuhi prasyarat yang ditetapkan oleh polisi. "
Sejak dimulainya Intifadah Al-Quds pada bulan Oktober 2015, pendudukan Israel telah menghalangi kembalinya jasad sejumlah warga Palestina yang terbunuh dalam bentrokan dengan tentara Israel atau polisi. Jenazah mereka disimpan di tempat yang dikenal sebagai ‘pemakaman bernomor’. Beberapa kelompok hak asasi lokal dan internasional telah meminta Israel untuk mengembaliakn jenazah tersebut dan menghapuskan kebijakan ini.
(T.RA/S: Middle East Monitor)