Israel perpanjang penahanan administratif terhadap dua pemuda Palestina

Yerusalem, SPNA - Pengadilan Israel telah menyetujui permintaan Menteri Pertahanan Avigdor Lieberman untuk memperpanjang masa penahanan administratif dua warga Palestina.

BY 4adminEdited Tue,06 Feb 2018,12:42 PM

Yerusalem, SPNA - Pengadilan Israel telah menyetujui permintaan Menteri Pertahanan Avigdor Lieberman untuk memperpanjang masa penahanan administratif dua warga Palestina.

Mu'atasem Mahamid, dari desa Mu'awiya, dan Ahmad Mar'i dari Ara-Ar'ara, ditangkap oleh pihak berwenang Israel pada tanggal 23 Juli 2017, bersama pemuda lainnya, Adham D'eif, yang juga berasal dari Ara-Ar 'ara.

Beberapa hari kemudian, mereka ditempatkan di bawah penahanan administratif, yang berarti tanpa pengadilan atau tuduhan apapun.

Sementara D'eif dilepaskan setelah berakhirnya perintah penahanan selama enam bulan, Lieberman meminta tambahan tiga bulan penahanan administratif untuk Mahamid dan Mar'i, yang kemudian disetujui oleh pengadilan.

Pengacara para tahanan masih belum diberi bukti yang diduga dimiliki oleh pihak berwenang Israel, dan bahkan belum diberitahu tentang pelanggaran yang tepat yang telah dilakukan para pemuda tersebut.

Ratusan orang Palestina dari wilayah Palestina yang diduduki ditahan di bawah penahanan administratif, dalam perintah yang ditandatangani oleh hirarki militer Israel.

Adalah hal yang tidak biasa bagi warga Palestina dengan kewarganegaraan Israel untuk ditangkap tanpa tuduhan atau pengadilan, sebuah tindakan yang memerlukan otorisasi langsung dari menteri pertahanan.

(T.RA/S: Middle East Monitor)

leave a reply
Posting terakhir

Sejak 2015, Israel Keluarkan 8.700 Perintah Penahanan Administratif terhadap Palestina

“Kami menemukan bahwa sejak tahun 1987 ketika Intifada Batu dan pada 2000 ketika Intifada Al-Aqsa, serta tahun-tahun berikutnya adalah landasan penting untuk membaca tingkat kejahatan (penahanan administratif) di Palestina. Namun, otoritas pendudukan Israel tidak pernah berhenti melakukannya, bahkan mengubahnya menjadi prosedur sentral dalam politik mereka,” sebut Komite Tahanan Palestina.