Israel deklerasikan diri sebagai negara bangsa Yahudi

Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan undang-undang yang dianggap kontroversial sebab menjadikan Israel sebagai negara bangsa Yahudi. Secara sederhana dapat ditafsirkan bahwa hanya Yahudilah yang berhak menentukan arah kebijakan negera tersebut, tanpa mempertimbangkan etnis lain.

BY 4adminEdited Fri,20 Jul 2018,12:24 PM

France24 - Tel Aviv

Tel Aviv, SPNA – Parlemen Israel (Knesset), Kamis (19/07/2018), mengesahkan undang-undang kontroversial yang menjadikan Israel sebagai negara bangsa Yahudi. Salah seorang anggota Parlemen Israel berdarah Arab, Aiman ‘Audah, dalam forum mengangkat bendera hitam, sebagai bentuk protes  terhadap keputusan dewan parlemen.

Undang-undang ini dapat ditafsirkan dengan sederhana, bahwa hanya Yahudilah yang berhak menentukan arah kebijakan negera tersebut, tanpa mempertimbangkan etnis lain.

RUU tersebut disahkan melalui dukungan 62 anggota Parlemen, sementara 55 lainnya berada di kubu yang berseberangan. Di antara poin penting yang dicantumkan dalam kanun tersebut, bahasa Ibrani akan menjadi bahasa negara Israel. Padahal sebelumnya, sejak 1948, bahasa Arab dan Ibrani sama-sama dipakai dalam dokumen resmi negara.

Proses pengembangan pemukiman Yahudi juga dianggap sebagai nilai-nilai dasar nasionalisme negara tersebut. Mereka membuka pintu sebesar-besarnya bagi warga Yahudi dunia untuk menjadi warga negara Israel.

Knesset juga tidak lupa  mencantumkan poin terkait Yerusalem, sesuai dengan RUU tersebut Yerusalem secara keseluruhan adalah ibu kota bagi Israel.

Formula RUU ini ditentang oleh masing-masing dari Presiden Israel Reuven Rivlin, Jaksa Agung Avichai Mandelblit dan delegasi Uni Eropa di Israel, karena dianggap diskriminatif.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menyambut baik keputusan Knesset tersebut. Ia mengatakan, “Ini akan menjadi titik pembeda dalam sejarah bahasa, lagu nasional dan bendera kita.”

RUU ini nantinya akan dijadikan sebagai sumber konstitusi Israel. Sejauh ini negara yang berdiri di atas tanah Palestina tersebut belum mempunyai Undang-undang negara. Undang-undang deskriminatif ini mempunyai hubungan erat dengan keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, dua bulan lalu, yang mendeklarasikan Yerusalem sebagai ibukota Israel.

(T.HN/S: France24)

leave a reply
Posting terakhir