PLO Sambut Baik Wewenang Hukum ICC atas Wilayah Palestina

Wewenang hukum ini akan memudahkan ICC melakukan penyelidikan atas kejahatan perang yang dilakukan Israel di wilayah Palestina.

BY Edited Tue,05 May 2020,12:10 PM

Ramallah

Ramallah, SPNA - Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) menyambut baik keputusan Kepala Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Fatou Bensouda, yang menegaskan kembali posisinya bahwa Palestina adalah negara. Ini akan memudahkan pengalihan kekuasaan hukum atas wilayah Palestina ke Den Haag.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Jumat (01/05/2020), PLO menyambut konfirmasi Bensouda tentang posisinya bahwa ICC memiliki wewenang hukum atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

"Jaksa Penuntut telah mempertimbangkan dengan seksama pengamatan para peserta dan tetap berpandangan bahwa pengadilan memiliki wewenang hukum atas Wilayah Palestina yang diduduki Israel," tulis Bensouda dalam dokumen setebal 60 halaman.

Wilayah di bawah wewenang hukum pengadilan antara lain Yerusalem Timur yang saat ini terancam oleh pencaplokan jika rencana Trump dilaksanakan.

Pernyataan Bensouda ini akan mengarah pada penyelidikan kejahatan perang Israel yang terjadi di Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur.

Sementara Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menyambut posisi Bensouda, Menteri Energi Israel Yuval Steinitz, yang memimpin kabinet menangani file ICC, menuduhnya memalsukan posisinya berdasarkan informasi propaganda palsu yang berasal dari kebenciannya terhadap 'Israel'.

"Saya dipaksa untuk menyimpulkan bahwa posisi terakhir jaksa penuntut terus mendukung sikap anti-Israel, yang dipengaruhi oleh Organisasi Kerjasama Islam dan gerakan global BDS (Boikot, Divestasi dan Sanksi)," ujar Steinitz.

"Kami percaya bahwa fakta-fakta dari masalah ini akan menang dan bahwa penyelidikan yang telah lama ditunggu-tunggu tentang kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Negara Palestina akan segera diluncurkan," kata PLO.

(T.RA/S: QNN)

leave a reply
Posting terakhir