PM Inggris: Pencaplokan Terhadap Tepi Barat Melanggar UU Internasional

Perdana Menteri Inggris, Borris Johnson, Selasa (16/06) menyatakan bahwa Pemerintah Inggris menolak keras  rencana pencaplokan Tepi Barat karena melanggar hukum internasional.

BY Edited Wed,17 Jun 2020,11:52 AM

London, SPNA – Perdana Menteri Inggris, Borris Johnson, Selasa (16/06) menyatakan bahwa Pemerintah Inggris menolak keras  rencana pencaplokan Tepi Barat karena melanggar hukum internasional.

“Apa yang direncanakan Israel adalah pelanggaran terhadap hukum  internasional. Kami menolak keras hal ini dan tetap konsisten dengan solusi dua negara.

 

Pernyataan PM Inggris tersebut disambut baik Hossam Zomlot, Dubes Palestina untuk Inggris. Dia juga menyerukan Inggris agar mengambil langkah nyata mencegah pencaplokan atas Tepi Barat.

 

 “Yang kami tuntut adalah mencegah rencana  Israel dengan langkah-langkah proaktif, terutama membawa pelanggar hukum Israel ke meja hijau serta mendukung kemerdekaan Palestina secara terbuka. Hal ini Israel akan tetap bersikeras mencaplok Tepi Barat sebelum mendapat peringatan keras,” tegasnya.

 

Israel merebut Tepi Barat dalam perang Timur Tengah 1967 dan telah membangun puluhan permukiman yang menampung lebih dari 400.000 penduduk Yahudi dalam beberapa dekade teraakhir.  Komunitas internasional menyatakan bahwa pemukiman Tepi Barat Israel ilegal menurut hukum internasional.

 

Presiden Donald Trump awal tahun ini  memberikan lampu hijau kepada Israel untuk menganeksasi Tepi Barat dimana rencana tersebut ditentang dunia internasional.

 

Pekan lalu , Raja Yordania, Abdullah II  mengatakan kepada anggota parlemen AS bahwa rencana aneksasi Israel "tidak dapat diterima" dan akan merusak stabilitas regional, seperti dikutip dari New York Times.

 

(T.RS/S:Maannews,NewYorkTimes,TimesofIsrael)

leave a reply
Posting terakhir

PBB seru dunia internasional hentikan pencaplokan Israel di Tepi Barat

Pelapor Khusus PBB tentang Hak Asasi Manusia di wilayah Palestina, Michael Link, mengatakan sudah tiba waktunya bagi masyarakat internasional mengambil sikap tegas untuk menghentikan Israel dari pencaplokan sebagian besar wilayah Tepi Barat melalui perluasan permukiman dan inisiatif legislatif.