London, SPNA – Perdana Menteri Inggris, Borris Johnson, Selasa (16/06) menyatakan bahwa Pemerintah Inggris menolak keras rencana pencaplokan Tepi Barat karena melanggar hukum internasional.
“Apa yang direncanakan Israel adalah pelanggaran terhadap hukum internasional. Kami menolak keras hal ini dan tetap konsisten dengan solusi dua negara.
Pernyataan PM Inggris tersebut disambut baik Hossam Zomlot, Dubes Palestina untuk Inggris. Dia juga menyerukan Inggris agar mengambil langkah nyata mencegah pencaplokan atas Tepi Barat.
“Yang kami tuntut adalah mencegah rencana Israel dengan langkah-langkah proaktif, terutama membawa pelanggar hukum Israel ke meja hijau serta mendukung kemerdekaan Palestina secara terbuka. Hal ini Israel akan tetap bersikeras mencaplok Tepi Barat sebelum mendapat peringatan keras,” tegasnya.
Israel merebut Tepi Barat dalam perang Timur Tengah 1967 dan telah membangun puluhan permukiman yang menampung lebih dari 400.000 penduduk Yahudi dalam beberapa dekade teraakhir. Komunitas internasional menyatakan bahwa pemukiman Tepi Barat Israel ilegal menurut hukum internasional.
Presiden Donald Trump awal tahun ini memberikan lampu hijau kepada Israel untuk menganeksasi Tepi Barat dimana rencana tersebut ditentang dunia internasional.
Pekan lalu , Raja Yordania, Abdullah II mengatakan kepada anggota parlemen AS bahwa rencana aneksasi Israel "tidak dapat diterima" dan akan merusak stabilitas regional, seperti dikutip dari New York Times.
(T.RS/S:Maannews,NewYorkTimes,TimesofIsrael)