Duta Palestina di PBB: Pernyataan Dewan Keamanan Tak Lagi Penting

Utusan Palestina untuk PBB menyayangkan sikap DK PBB yang tidak mengeluarkan satu pun kalimat pernyataan selama agresi Israel ke Gaza berlangsung. Kekecewaan itu lantas membuat Palestina merasa bahwa badan keamanan dunia itu tidak lagi penting untuk dipertimbangkan.

BY Edited Sun,23 May 2021,02:12 PM
Sumber Gambar: Ramallah News

New York, SPNA - Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyadh Manshur, Sabtu (22/05/2021), mengatakan bahwa negaranya tidak lagi butuh pernyataan sikap dari Dewan Keamanan (DK) PBB, dikutip dari RT Arabic.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi maklumat dari DK PBB yang meminta Palestina dan Israel dapat menahan diri dan memelihara gencatan senjata yang ada.

"Kami tidak lagi memandang pernyataan dari DK PBB sebagai hal penting setelah semuanya (agresi Israel atas Gaza) selesai, khususnya pernyataan yang tidak mendukung warga kami, Al-Aqsa, Sheikh Jarrah, Yerusalem dan wilayah Palestina yang terjajah lainnya," ucap Manshur.

DK PBB, Sabtu (22/05/2021) dilaporkan mengeluarkan pernyataan meminta pejuang Palestina dan militer Israel (IDF) untuk dapat menaati poin-poin gencatan senjata.

Perlu diketahui bahwa DK PBB terus bungkam tanpa mengeluarkan pernyataan apapun selama agresi militer Israel ke Gaza yang berlangsung selama 11 hari dan menewaskan ratusan warga.

Meski sempat mengadakan empat kali pertemuan untuk membahas pengambilan sikap, namun hal itu sia-sia karena ditentang oleh salah satu anggota yang memiliki hak veto, yaitu Amerika Serikat.

Terkait hal itu Amerika berdalih bahwa dalam kondisi perang seperti yang berlangsung dalam dua pekan sebelum ini bukanlah pernyataan dan klaim. Namun aksi negosiasi rela di belakang layar.

(T.HN/S: RT Arabic)

leave a reply
Posting terakhir

Lembaga Eropa Kecam Pernyataan Duta Besar Ukraina tentang Yerusalem

Masyarakat Eropa untuk Yerusalem meminta Pemerintah Ukraina untuk mengumumkan sikap yang jelas untuk menarik pernyataan tersebut, yang merupakan pelanggaran jelas terhadap status hukum Yerusalem sebagai bagian dari tanah Palestina sesuai dengan hukum internasional, berdasarkan hak-hak historis yang kuat, Perserikatan Bangsa-Bangsa, resolusi Mahkamah Internasional, dan pengakuan serta persetujuan mayoritas negara di dunia.