Setelah Dua Tahun Ditahan, Israel Bebaskan Musab Al-Husari

Pendudukan Israel membebaskan Musab Al-Husari setelah pemerintah pendudukan menerapkan Undang-Undang Al-Manhaliya

BY Edited Thu,29 Jul 2021,11:00 AM

Tel Aviv, SPNA - Otoritas pendudukan Israel, pada Rabu (28/07/2021), membebaskan Musab Al-Husari, di kota Tulkarm, setelah menangkapnya selama lebih dari dua tahun. Ia merupakan putra dari pemimpin gerakan Hamas, Adnan Al-Husari.

Sumber keluarga sebagaimana yang dilansir dari Palinfo menunjukkan bahwa pendudukan Israel membebaskan putranya, Musab Al-Husari, setelah pemerintah pendudukan menerapkan Undang-Undang Al-Manhaliya.

Pada 8 Juli ini, otoritas pendudukan menunda pembebasan tahanan, Musab Al-Hosari, dengan dalih tengah menonaktifkan Undang-Undang Al-Manhaliya.

Pada Desember 2020, Pengadilan Pendudukan Israel mengeluarkan hukuman penjara 32 bulan terhadap Musab Al-Husari (30 tahun), dan denda delapan ribu syekel.

Musab ditangkap pada 27 Desember 2018, yang merupakan penahanan keempatnya di penjara pendudukan Israel. Sebelumnya ia ditangkap dan ditahan sesaat sebelum lulus dari Fakultas Teknik di Universitas Kadoorie, selama 42 bulan.

Pendudukan Israel terus mengejar Musab dan setelah dibebaskan dari penangkapan sebelumnya, ia langsung ditangkap lagi setelah melakukan akad pernikahan.

Al-Manhaliya merupakan undang-undang pendudukan Israel yang menyatakan bahwa periode penahanan dikurangi 21 hari setiap tahun masa penahanan. Undang-undang ini memperpendek periode penahanan bagi banyak narapidana, termasuk penduduk Palestina.

Ayah dari al-Husari, yang merupakan seorang pemimpin gerakan Hamas, Adnan al-Husari, masih berada di penjara pendudukan Israel dan sudah menghabiskan beberapa tahun dalam tahanan dengan penangkapan yang dilakukan berulang kali.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply