Israel Berencana Dirikan Lebih 100 Pemukiman Ilegal di Yerusalem

Komunitas internasional menyatakan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat adalah ilegal, berdasarkan pada Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang kekuatan pendudukan Israel untuk memindahkan pemukim Israel ke wilayah pendudukan. Komunitas internasional melihatnya sebagai ancaman bagi solusi dua negara.

BY 4adminEdited Wed,13 Oct 2021,02:52 PM

Yerusalem, SPNA - Media Israel, sebagaimana dilansir Palinfo, pada Senin (11/10/2021), mengungkapkan rencana otoritas pendudukan Israel untuk membangun 104 unit permukiman di permukiman “Gilo”, daerah selatan Yerusalem yang diduduki.

Channael 7 Israel, menyatakan bahwa perusahaan kontruksi Carta Israel akan membangun unit-unit permukiman ini, yang akan mencakup berbagai proyek komersial di tempat tersebut. Biaya pembangunan ini diperkirakan akan mencapai ratusan juta shekel (satu dolar Amerika Serikat setara 3,2 shekel Israel).

Channael 7 Israel mengutip Direktur Carta, Amichai Neiman, yang mengatakan bahwa permukiman tersebut akan menjadi tempat perumahan yang terkenal.

“Ini adalah tempat perumahan yang sangat populer, di salah satu titik tertinggi di kota dengan pemandangan kota Yerusalem yang menakjubkan. Ini menjadikannya sebagai salah satu proyek yang paling strategis,” sebut Neiman.

Naiman menunjukkan bahwa proyek tersebut termasuk dengan sejumlah proyek lain di kota Yeruslaem yang menurut rencana akan berjumlah ribuan unit rumah (permukiman).

Permukiman Gilo terletak di tanah Tepi Barat, Palestina yang diduduki, dan dibangun di atas tanah penduduk desa Al Walaja yang hancur pada tahun 1948. Tanah kota Beit Jala di Provinsi Betlehem (selatan Tepi Barat yang diduduki), secara sepihak dianeksasi oleh pendudukan Israel.

Berdasarkan laporan Israel dan Palestina, terdapat sekitar 700.000 pemukim Israel yang tinggal di permukiman Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem yang diduduki, mereka tinggal di 164 permukiman dan 124 unit permukiman.

Komunitas internasional menyatakan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat adalah ilegal, berdasarkan pada Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang kekuatan pendudukan Israel untuk memindahkan pemukim Israel ke wilayah pendudukan. Komunitas internasional melihatnya sebagai ancaman bagi solusi dua negara.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir

Israel Dirikan Pos Pemukiman Baru di Selatan Hebron

Kepala dewan desa Zanuta, Fayez al-Tal, menegaskan bahwa desakan pendudukan Israel untuk menghancurkan desa Zanuta datang dengan tujuan menggusur penduduknya dan mengambil kendali penuh desa dengan tujuan memperluas pemukiman Israel.