Israel Setujui Undang-undang yang Melarang Keluarga Palestina Bersatu Kembali

Undang-undang ini akan mencegah warga Palestina dari Tepi Barat atau Gaza yang menikah dengan warga Palestina Israel untuk pindah secara permanen ke Israel.

BY 4adminEdited Sun,13 Mar 2022,10:01 PM

Yerusalem, SPNA - Knesset Israel pada hari Kamis {10/03/2022), mengesahkan undang-undang yang secara efektif melarang ratusan keluarga Palestina untuk bersatu kembali dan hidup bersama.

Knesset menyetujui apa yang disebut Hukum Kewarganegaraan dan Masuk ke Israel (Perintah Sementara), 2022, dengan suara mayoritas 45-15.

Undang-undang tersebut mencegah warga Palestina dari Tepi Barat atau Gaza yang menikah dengan warga Palestina Israel untuk pindah secara permanen ke Israel.

Undangundang ni juga mencegah mereka mendapatkan pekerjaan, tempat tinggal permanen dan, pada akhirnya, kewarganegaraan.

'Israel' mengklaim bahwa undang-undang itu disahkan karena alasan keamanan.

Namun, al tersebut itu diyakini disahkan dengan alasan rasis untuk mencegah orang-orang Palestina itu menjadi “warga negara Israel.”

Undang- undang tersebut untuk mempertahankan mayoritas Yahudi di Israel. Mencakup pula larangan atas masuknya orang Arab dari negara-negara "bermusuhan" dengan Israel untuk tujuan reunifikasi keluarga.

Negara-negara itu termasuk Lebanon, Suriah, Irak, dan Iran.

Setelah pemungutan suara, menteri dalam negeri pendudukan Israel Ayelet Shaked mengklaim undang-undang itu datang untuk “keamanan negara.”

“Kombinasi kekuatan antara koalisi dan oposisi menghasilkan hasil penting bagi keamanan negara dan bentengnya sebagai negara Yahudi,” klaimnya.

Dia kemudian men-tweet, “Negara Demokrat Yahudi – 1. Negara dari semua warganya – 0.”

{T.RA/S: QNN)

leave a reply