83 Persen Orang Palestina di Israel, Alami Diskriminasi Rasial

Survei yang diterbitkan oleh media Israel, Channel 12, menyatakan bahwa sebanyak 83 persen orang Palestina yang tinggal di wilayah Israel percaya bahwa otoritas pendudukan Israel mempraktikkan rasisme terhadap komunitas Arab dan orang-orang Arab-Palestina.

BY 4adminEdited Wed,23 Mar 2022,12:47 PM

Tel Aviv, SPNA - Sebuah survei yang dilakukan di wilayah Palestina yang diduduki tahun 1948 (yang menjadi negara Israel sekarang), sebagaimana dilansir Palinfo, pada Senin (21/03/2022), mengungkapkan bahwa mayoritas orang Palestina mengalami diskriminasi rasial karena menjadi orang Palestina, di lembaga resmi otoritas pendudukan Israel.

Survei yang diterbitkan oleh media Israel, Channel 12, menyatakan bahwa sebanyak 83 persen orang Palestina yang tinggal di wilayah Israel percaya bahwa otoritas pendudukan Israel mempraktikkan rasisme terhadap komunitas Arab dan orang-orang Arab-Palestina.

Sementara itu, sebanyak dua per tiga menegaskan bahwa mereka menjadi sasaran salah satu bentuk diskriminasi dalam lembaga-lembaga pemerintah pendudukan Israel.

Data yang dipublikasikan Channel 12 tersebut juga menunjukkan diskriminasi terhadap orang Yahudi-Ethiopia, terutama ketika mereka berada di tempat-tempat umum seperti toko, tempat hiburan, dan tempat public lainnya, ditambah diskriminasi yang mereka alami ketika berada di bus dan moda transportasi umum.

Menurut data survey yang dikeluarkan Channel 12, orang-orang Palestina di Israel menjadi target dari kebijakan diskriminasi tertinggi, di mana angkanya mencapai 24 persen, dan angka dari orang-orang Yahudi-Ethiopia menerima persentase yang sama.

Adapun diskriminasi yang terjadi di Israel yang dialami orang-orang Palestina bervariasi mulai di bidang kesejahteraan, pelayanan, pekerjaan, dan rasisme verbal di tempat umum.

Sebelumnya, pada akhir Januari 2022, Organisasi HAM Internasional, Amnesty International (AI), menyatakan bahwa otoritas pendudukan Israel melakukan kejahatan apartheid.

“Israel terlibat dalam serangan kejahatan skala besar yang diarahkan terhadap Palestina yang merupakan kejahatan apartheid yang bertentangan dengan kemanusiaan,” sebut Amnesty Internasional.

Laporan tersebut muncul setelah laporan serupa pernah dikeluarkan Human Rights Watch, pada April 2021. Human Rights Watch menuduh otoritas pendudukan Israel melakukan kebijakan diskriminasi penduduk Palestina di semua wilayah yang berada di bawah kendalinya. Namun, mempraktikkan apartheid hanya di wilayah-wilayah di luar perbatasan tahun 1948.

Sedangkan laporan Amnesty International juga menerapkan istilah “apartheid” terhadap pelanggaran rasisme yang dilakukan otoritas pendudukan Israel di dalam perbatasan 1948 (wilayah yang menjadi negara Israel saat ini).

Laporan tersebut menegaskan bahwa hampir semua pemerintahan sipil dan otoritas militer di Israel terlibat dalam penerapan rezim apartheid terhadap penduduk Palestina di seluruh Israel dan di Tepi Barat dan Jalur Gaza, bahkan termasuk terhadap pengungsi Palestina dan keturunan mereka di luar wilayah tersebut.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply