Mahkamah Agung Israel Setujui Ratusan Unit Permukiman Ilegal di Bethlehem

Permukiman ilegal yang direncanakan terletak dua kilometer dari pemukiman ilegal Efrat, dan bertujuan untuk menggandakan ukuran kawasan permukiman ilegal Efrat, sekaligus merusak dan merampas satu-satunya tanah Palestina di Bethlehem yang tersisa.

BY 4adminEdited Sat,26 Nov 2022,02:37 PM

Bethlehem, SPNA - Mahkamah Agung Israel, sebagaimana dilansir Palinfo, pada Rabu (23/11/2022), memberi lampu hijau bagi perluasan permukiman ilegal Efrat dengan mengorbankan tanah Palestina di selatan Bethlehem.

Mahkamah Israel menolak petisi yang diajukan untuk mencegah perluasan permukiman, yang akan merampas 1.200 dunum atau 120 hektare tanah Khallet Al-Nahla di desa Wadi Rahal, selatan provinsi Bethlehem.

Rencana otoritas pendudukan Israel ini meliputi pendirian permukiman baru yang mencakup 7.000 unit permukiman di pusat kawasan pembangunan di Bethlehem.

Lahan yang ditargetkan di wilayah Khallet Al-Nahla, juga dikenal sebagai E2. Kawasan ini merupakan cadangan lahan yang penting bagi pengembangan Bethlehem dan sangat penting untuk memenuhi kebutuhan pembangunan penduduk Palestina.

Kawasan tersebut juga terletak di dalam wilayah perkotaan Betlehem, di sebelah timur tembok apartheid, yang sebagian didirikan oleh otoritas pendudukan di kawasan tersebut.

Permukiman ilegal yang direncanakan terletak dua kilometer dari pemukiman ilegal Efrat, dan bertujuan untuk menggandakan ukuran kawasan permukiman ilegal Efrat, sekaligus merusak dan merampas satu-satunya tanah Palestina di Bethlehem yang tersisa.

Proyek permukiman baru akan memungkinkan otoritas pendudukan Israel menggabungkan permukiman Efrat dan E2, yang akan membagi Tepi Barat (mirip dengan rencana di E1).

Berdasarkan laporan Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD), otoritas pendudukan memasukkan 70 persen dari area yang disebut Zona C di dalam perbatasan permukiman.

Akses Palestina yang tersisa di Area atau Zona C hanya 30 persen, ditambah dengan kebijakan yang sangat dibatasi, termasuk larangan impor teknologi dan barang tertentu, pengurusan perizinan yang ketat. Otoritas pendudukan Israel melakukan kontrol birokrasi, mendirikan pos pemeriksaan, gerbang, dan pembatas tanggul tanah, dan tembok apartheid.

Kontribusi tahunan permukiman ilegal ini terhadap ekonomi negara pendudukan Israel diperkirakan sekitar 41 miliar dolar Amerika atau sekitar 227 persen dari PDB Palestina pada tahun 2021.

Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal, bertentangan dengan hukum internasional dan sangat menghambat peluang kemajuan dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir