Mahkamah Agung Israel Izinkan Pemukim Yahudi Tinggal di Permukiman Ilegal di Tepi Barat

Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah pemukim di Tepi Barat yang diduduki mendekati setengah juta pemukim, tidak termasuk 220.000 jiwa di Yerusalem yang diduduki. Data menyebutkan, jumlah pemukim di Tepi Barat dan Lembah Yordan berjumlah 491.923 pemukim, yang tinggal di sekitar 150 pusat permukiman ilegal di tanah milik Negara Palestina.

BY 4adminEdited Sat,30 Jul 2022,02:51 PM

Tel Aviv, SPNA - Mahkamah Agung Israel, pada Rabu (27/07/2022), memutuskan untuk tidak mengevakuasi pemukim Yahudi dari sebuah pos permukiman ilegal terdepan di dekat kota Ramallah, Tepi Barat.

Keputusan ini membatalkan perintah sebelumnya sebelumnya yang menuntut memindahkan pemukim tersebut.

Pada tahun 2020, Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa kesepakatan terkait dengan properti Palestina yang dianggap terbengkalai di Tepi Barat dapat diakui, jika terbukti mereka dibuat dengan “itikad baik”.

Pada saat itu, Mahkamah Agung menyebutkan bahwa pos permukiman terdepan “Mitzpe Kramim” tidak memenuhi kriteria tersebut. Namun, dalam pekan ini majelis hakim telah membalikkan keputusan tersebut dan menerima argumen pemerintah bahwa penyitaan tanah memenuhi uji “itikad baik” dan “peraturan pasar” berlaku bagi pos-pos permukiman ilegal terdepan yang didirikan di tanah Palestina.

“Peraturan pasar” yang dimaksud menyatakan bahwa tanah yang dibeli dari Otoritas Tanah Israel “Yudea dan Samaria” di Tepi Barat dapat diakui secara hukum jika komisaris percaya pada saat transaksi bahwa tanah itu milik negara.

Mahkamah Agung Israel menyatakan bahwa meskipun pos permukiman terdepan Mitzpe Kramim dibangun di atas tanah pribadi Palestina. Namun, itu dibenarkan karena dialokasikan bagi pemukim Yahudi “dengan itikad baik” oleh pemerintah Israel.

Empat hakim mendukung keputusan tersebut dan tiga menentangnya, termasuk Ketua Mahkamah Agung Esther Hayut.

Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah pemukim di Tepi Barat yang diduduki mendekati setengah juta pemukim, tidak termasuk 220.000 jiwa di Yerusalem yang diduduki. Data menyebutkan, jumlah pemukim di Tepi Barat dan Lembah Yordan berjumlah 491.923 pemukim, yang tinggal di sekitar 150 pusat permukiman ilegal di tanah milik Negara Palestina.

Pada saat ini, ada sekitar 375.000 penduduk Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur dan jumlahnya 39 persen dari total populasi di bagian timur dan barat kota Yerusalem.

Penduduk Palestina tinggal di 13 persen tanah Yerusalem Timur, setelah Israel merampas 35 persen tahan Yerusalem Timur dengan dalih “kepentingan umum”, lalu mengubahnya bagi pembangunan ilegal permukiman Yahudi. Sementara 52 persen kawasan lainnya diklasifikasikan sebagai area hijau di mana pembangunan atau konstruksi dilarang.

Berdasarkan laporan perkiraan Israel dan Palestina menunjukkan bahwa terdapat sekitar 650.000 permukim ilegal di permukiman Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang diduduki, yang tersebar di 164 kawasan permukiman dan 124 pos permukiman terdepan.

Berdasarkan hukum internasional Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.

(T.FJ/S: RT Arabic, Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir