Peace Now: Keputusan Mahkamah Agung Israel terkait Permukiman Ilegal di Tepi Barat Konyol dan Berbahaya

“(Dengan keputusan ini), hukum Israel kemungkinan akan mengakui pos-pos ini di masa depan. Ini adalah bahaya yang sangat besar,” kata Mauricio Lapchik, juru bicara Peace Now.

BY 4adminEdited Sat,30 Jul 2022,02:51 PM

Tel Aviv, SPNA - Gerakan Hak Asasi Manusia Anti Permukiman Ilegal Israel, Peace Now, pada Kamis (28/07/2022), menggambarkan keputusan Mahkamah Agung Israel yang mengizinkan pendirian pos permukiman ilegal “Mitzpe Kramim” di Tepi Barat sebagai keputusan konyol dan berbahaya bagi masa depan.

Berdasarkan Peace Now, ada sekitar 150 pos permukiman (Israel) ilegal di Tepi Barat. Peace Now khawatir bahwa keputusan Mahkamah Agung pada hari Rabu akan membuka pintu bagi keputusan lain yang serupa.

“(Dengan keputusan ini), hukum Israel kemungkinan akan mengakui pos-pos ini di masa depan. Ini adalah bahaya yang sangat besar,” kata Mauricio Lapchik, juru bicara Peace Now.

Hukum Israel membedakan antara permukiman yang diakui dengan pos-pos permukiman terdepan yang ilegal. Sedangkan hukum dan masyarakat internasional memandang semua permukiman Israel di Tepi Barat yang dibangun di atas tanah Palestina adalah ilegal dan hambatan bagi perdamaian.

Pada tahun 2018, sebuah pengadilan di Yerusalem mengeluarkan keputusan yang mengesahkan Mitzpe Karim, dengan mengatakan bahwa para pemukim yang membeli tanah dari Otoritas Tanah Israel “Yudea dan Samaria” di Tepi Barat, tersebut itu bertindak “dengan itikad baik” dan tidak menyadari bahwa mereka sedang membangun di atas tanah Palestina.

Putusan ini diajukan banding ke Mahkamah Agung Israel, yang memerintahkan evakuasi penduduk Mitzpe Kramim. Namun, keputusan yang dilakukan pada Rabu oleh pengadilan yang lebih tinggi memungkinkan para pemukim Yahudi tersebut untuk terus tinggal dan membangun di tanah Palestina.

Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah pemukim di Tepi Barat yang diduduki mendekati setengah juta pemukim, tidak termasuk 220.000 jiwa di Yerusalem yang diduduki. Data menyebutkan, jumlah pemukim di Tepi Barat dan Lembah Yordan berjumlah 491.923 pemukim, yang tinggal di sekitar 150 pusat permukiman ilegal di tanah milik Negara Palestina.

Pada saat ini, ada sekitar 375.000 penduduk Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur dan jumlahnya 39 persen dari total populasi di bagian timur dan barat kota Yerusalem.

Penduduk Palestina tinggal di 13 persen tanah Yerusalem Timur, setelah Israel merampas 35 persen tahan Yerusalem Timur dengan dalih “kepentingan umum”, lalu mengubahnya bagi pembangunan ilegal permukiman Yahudi. Sementara 52 persen kawasan lainnya diklasifikasikan sebagai area hijau di mana pembangunan atau konstruksi dilarang.

Berdasarkan laporan perkiraan Israel dan Palestina menunjukkan bahwa terdapat sekitar 650.000 permukim ilegal di permukiman Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang diduduki, yang tersebar di 164 kawasan permukiman dan 124 pos permukiman terdepan.

Berdasarkan hukum internasional Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.

(T.FJ/S: RT Arabic, Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir

Peace Now Umumkan Cagar Alam di Tepi Barat, Bertujuan Rebut Tanah Palestina

Peace Now menunjukkan bahwa deklarasi Tel Aviv terkait kawasan cagar alam akan menambah batasan baru yang membatasi penggunaan tanah oleh orang-orang Palestina. Hal ini dikarenakan pemilik tanah yang tanahnya telah dinyatakan sebagai bagian dari cagar alam tidak dapat membajak, mengolah lahan pertanian, dan melepaskan hewan gembalaan di tanah mereka tanpa persetujuan dari "Petugas Cagar Alam Israel".