PBB Minta Mahkamah Internasional Berpendapat Terkait Pendudukan Israel

Permintaan pendapat pengadilan terkait pendudukan Israel atas wilayah Palestina telah dibuat dalam resolusi yang diadopsi oleh Majelis Umum dengan 87 suara yang menyetujui. Israel, Amerika Serikat dan 24 negara anggota menolak, sementara 53 lainnya abstain.

BY 4adminEdited Sun,01 Jan 2023,04:37 PM

New York, SPNA - Sebanyak 193 Anggota Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memberikan opini tentang konsekuensi hukum dari pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

Israel telah menduduki Tepi Barat, Gaza dan Yerusalem Timur -wilayah yang diingankan Palestina untuk sebuah negara- dalam perang 1967. Israel menarik diri dari Gaza pada tahun 2005, namun, tetap mengontrol wilayah kantong tersebut.

Mahkamah Internasional yang berbasis di Den Haag, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Internasioanal, adalah pengadilan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antar bangsa. Keputusannya mengikat, meskipun lembaga ini tidak memiliki wewenang untuk menegakkannya.

Permintaan pendapat pengadilan terkait pendudukan Israel atas wilayah Palestina telah dibuat dalam resolusi yang diadopsi oleh Majelis Umum dengan 87 suara yang menyetujui. Israel, Amerika Serikat dan 24 negara anggota menolak, sementara 53 lainnya abstain.

“Tidak satu pun lembaga internasional yang dapat memutuskan bahwa orang-orang Yahudi adalah ‘penjajah di tanah air mereka sendiri. Setiap keputusan dari lembaga peradilan yang menerima mandate dari PBB yang bangkrut secara moral dan dipolitisasi sama sekali tidak sah,” Gilad Erdan, Duta Besar Israel untuk PBB mengungkapkan jelang pemungutan suara, seperti dikutip RTE pada hari Sabtu (31/12/2022).

Mantan Perdana Menteri Israel Yair Lapid, bulan lalu mendesak para pemimpin dunia untuk menentang langkah tersebut. Ia mengatakan bahwa membawa masalah ini ke pengadilan “hanya akan dimainkan oleh para ektremis.”

Kelompok perjuanagn Palestina, Hamas, telah mengambil alih Gaza pada tahun 2007. Sejak itu, Hamas dan Israel telah berperang sebanyak tiga kali di Gaza.

Utusan Palestina untuk PBB Riyad Mansour menekankan bahwa pemungutan suara itu terjadi sehari setelah pengambilan sumpah pemerintah Israel yang baru, yang berjanji akan memperluas permukiman Yahudi dan mengejar kebijakan lain yang dikritik baik di dalam maupun di luar negeri.

“Kami yakin, terlepas dari suara Anda hari ini, jika Anda percaya pada hukum internasional dan perdamamaian, Anda akan menegakkan pendapat Mahkamah Internasional saat disampaiakan dan berdiri menentang pemerintah Israel saat ini,” tutur Riyad kepada Majelis Umum.

Majelis Umum PBB meminta Mahkamah Internasional untuk memberikan pendapat penasihat terkait konsekuensi hukum dari pendudukan Israel, “permukiman dan aneksasi … termasuk upaya-upaya yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografi, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, dan dari pengadobsian undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait.”

Resolusi PBB juga meminta Mahkamah Internasional untuk memberi nasihat tentang bagaimana kebijakan dan praktik tersebut “mempengaruhi status hukum pendudukan“ dan konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB akibat status ini.

Mahkamah Internasional terakhir kali memberi pertimbangan terkait konflik antara Israel dan Palestina pada tahun 2004, di mana lembaga ini memutuskan bahwa tembok pemisah Israel adalah illegal. Israel menolak keputusan tersebut, dan menuduh pengadilan bermotifasi politik.

(T.RA/S: RTE)

leave a reply