Dituding menikam warga Israel, seorang gadis Palestina divonis 8 t

BY Mahmoud Abu ShariaEdited Thu,05 Jan 2017,11:16 PM

Dituding menikam warga Israel, seorang gadis Palestina divonis 8 tahun

Al-Quds –SPNA – Pengadilan pusat Israel, Rabu (4/1),  memvonis seorang gadis Palestina dengan hukuman delapan tahun penjara, atas tuduhan melakukan penikaman terhadap warga Israel di Hay Syaikh, al-Quds.

Ketua Komite Keluarga Tahanan al-Quds, Amjad Abu Asb mengatakan bahwa pengadilan pusat Israel memvonis Jaudah Musa Bakir (17), warga Hanina, dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar 10.000 Shekkel.

Jaudah ditangkap pada tanggal 12/10/2015 sepulang dari sekolah di Hay Syaikh. Ia ditembak di bagian lengan dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Pada tanggal 1/11/2015 ia keluar dari rumah sakit lalu dipindahkan ke penjara Ashkeon, kemudian ke Ramallah dan terkahir ke Sharon.

Saat ini ia masih membutuhkan perawatan medis karena peluru tersebut menyebabkan lengannya mengalami luka serius. 

SPNA Gaza City(Rizky)

leave a reply