Israel tunda keputusan pemakaman jasad warga Palestina

Al-Quds, SPNA - Penuntut umum dan polisi Israel terus menunda mengajukan keputusan ke Mahkamah Agung Israel mengenai rencana pemakaman dua jasad warga Palestina dari kota Al-Quds,

BY 4adminEdited Tue,22 Aug 2017,10:27 AM
8.jpg

Ma’an News - Gaza City

Al-Quds, SPNA - Penuntut umum dan polisi Israel terus menunda mengajukan keputusan ke Mahkamah Agung Israel mengenai rencana pemakaman dua jasad warga Palestina dari kota Al-Quds, yang telah melakukan aksi penikaman terhadap orang-orang Israel, di “Pemakaman Bernomor.”

Dilaporkan, Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman mengeluarkan sebuah keputusan, menyetujui permintaan dari menteri keamanan Gilad Erdan, untuk tidak melepaskan jasad warga Palestina tersebut kepada pihak keluarga mereka untuk dimakamkan di kota Al-Quds. Sebagai tebusannya, pihak Israel akan meminta Hamas untuk menyerahkan tentara Israel yang telah ditawan di Gaza oleh gerakan tersebut.

Sementara itu, Komite Urusan Tahanan Palestina mengajukan permintaan mendesak ke pengadilan Israel untuk mencegah penguburan jasad di “Pemakaman Benomor,” setidaknya sampai sidang pengadilan berikutnya digelar, yang dijadwalkan pada 13 September mendatang.

Pengajuan tersebut sebagai tanggapan atas keputusan kabinet keamanan Israel pada bulan Januari lalu untuk tidak melepaskan jasad warga Palestina yang berafiliasi dengan Hamas, yang telah melakukan aksi penikaman, sehingga jasad mereka dapat digunakan dalam upaya negosiasi. Jasad Fadi al-Qunbar dan Misbah Abu Sbeih adalah dua dari jasad warga Palestina yang menjadi fokus permintaan tersebut, ungkap pengacara Komite Urusan Tahanan Palestina, Muhammad Mahmoud, Senin (21/08/2017). Namun, sejumlah jasad warga Palestina lainnya, yang telah melakukan aksi penikaman, masih ditahan oleh pihak Israel.

Menurut Mahmoud, belum ada keputusan resmi mengenai jasad warga Palestina yang masih ditahan oleh Israel, dan sekiranya keputusan resmi telah dibuat, akan ada sejumlah prosedur tambahan yang dapat diajukan pengacara keluarga untuk mengajukan banding.

Pengacara tersebut menekankan bahwa pernyataan sebelumnya, yang dibuat oleh Lieberman, bukanlah keputusan akhir, dan hanya tanggapan atas permintaan Erdan untuk mengubur kedua jasad tersebut.

Keputusan yang dikeluarkan pada bulan Januari lalu ditantang oleh Mahkamah Agung Israel, dengan alasan bahwa polisi tidak memiliki wewenang untuk menahan jasad itu, dan pengadilan telah meminta beberapa jaksa untuk mengajukan keputusan akhir mengenai apakah mereka akan dikembalikan ke keluarga mereka atau dimakamkan di “Pemakaman Bernomor.”

Pada Maret 2016, Addameer dan kelompok hak minoritas Israel mengecam praktik pemotongan mayat yang dilakukan oleh Israel sebagai bentuk "pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia internasional, termasuk pelanggaran hak atas martabat, kebebasan beragama, serta hak untuk mempraktikkan budaya." (T.RA/S: Ma’an News)

 

leave a reply
Posting terakhir