Rusia: ‘undang-undang negara bangsa' Israel akan picu ketegangan

Moskow, SPNA - Kementerian luar negeri Rusia mengatakan, undang-undang baru Israel yang menyatakan bahwa Israel adalah negara bagi bangsa Yahudi akan....

BY 4adminEdited Thu,26 Jul 2018,12:39 PM

Moskow, SPNA - Kementerian luar negeri Rusia mengatakan, undang-undang baru Israel yang menyatakan bahwa Israel adalah negara bagi bangsa Yahudi akan "mempersulit proses perdamaian" dan "meningkatkan ketegangan di wilayah itu."

Pejabat Kementerian Luar Negeri Rusia, Artyom Kozhin, mengatakan bahwa langkah sepihak ini tidak akan mengantarkan pada perdamaian, meningkatkan ketegangan dan sangat menghambat upaya perdamaian.

"Penyelesaian yang adil dan terjamin atas konflik Palestina-Israel harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan yang relevan dan Majelis Umum PBB, yang menyediakan menyelesaikan semua masalah melalui negosiasi," tambahnya.

Pengesahan RUU ini telah melahirkan kecaman banyak pihak. Mesir di antanya, mengatakan bahwa undang-undang tersebut memberikan hak Istimewa kepada Yahudi untuk menetukan nasib mereka sendiri, yang merusak peluang perdamaian di Timur Tengah dan hak para pengungsi Palestina untuk kembali ke tanah air mereka.

Sejalan dengan Mesir, Uni Eropa juga mengecam dan menganggap ini sebagai undang-undang rasis. Otoritas Palestina dan warga Arab Israel juga melakukan hal yang sama.

Kamis lalu, Knesset Israel meloloskan "RUU negara bangsa" ke dalam hukum yang membatasi hak penentuan nasib sendiri hanya untuk orang Yahudi.

(T.RA/S: MEMO)

leave a reply
Posting terakhir