Presiden Palestina berjanji untuk ajukan banding terhadap undang-undang Israel di PBB

Ramallah, SPNA - Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Sabtu (18/08/2018), berjanji untuk mengajukan banding terhadap undang-undang Israel yang kontroversial dari negara-bangsa Yahudi di PBB.

BY 4adminEdited Mon,20 Aug 2018,10:50 AM

Ramallah, SPNA - Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Sabtu (18/08/2018), berjanji untuk mengajukan banding terhadap undang-undang Israel yang kontroversial dari negara-bangsa Yahudi di PBB.

Berbicara dalam sebuah program yang disiarkan televisi, Abbas mengatakan dia menolak mediasi AS untuk pembicaraan damai Palestina-Israel dan menekankan bahwa tidak akan ada pertemuan dengan AS sampai ia menarik keputusannya untuk mengakui permukiman Yahudi dan Yerusalem sebagai ibukota Israel.

Ia menggarisbawahi bahwa Kesepakatan Oslo tidak akan berlanjut jika situasi saat ini berlanjut, ia meminta Hamas untuk mengizinkan pemerintah persatuan nasional Palestina untuk melaksanakan kegiatannya di Jalur Gaza.

Undang-undang negara-bangsa Yahudi mendefinisikan Israel sebagai negara Yahudi dengan "Yerusalem bersatu" sebagai ibukotanya. Undang-undang tersebut juga telah mempromosikan bahasa Ibrani sebagai satu-satunya bahasa resmi, menghapus bahasa Arab sebagai bahasa resmi sembari mengakui "status istimewanya".

(T.RA/S: MEMO)

leave a reply
Posting terakhir