Meskipun belum disetujui parlemen, pemerintah Israel di Al-Quds berencana larang adzan dengan pengeras suara

Al-Quds, SPNA - Walikota Al-Quds (Israel) Moshe Lion dilaporkan akan melaksanakan ‘’hukum suara adzan dengan pengeras suara’’ ....

BY 4adminEdited Wed,02 Jan 2019,11:18 AM

Al-Quds, SPNA - Walikota Al-Quds (Israel) Moshe Lion dilaporkan akan melaksanakan ‘’hukum suara adzan dengan pengeras suara’’ meskipun belum disetujui oleh Parlemen Israel, Knesset.

Koresponden ‘’Israel Television News’’, Selasa (01/01/2018) melaporkan bahwa Lion telah menyampaikan rencana itu kepada sejumlah pejabat dan ulama di beberapa wilayah Al-Quds, namun hal ini belum dipublikasi secara resmi.

RUU aturan adzan telah diajukan  salah satu anggota Knesset 2017 silam. Berdasarkan RUU tersebut umat Islam di Al-Quds dilarang mengumandangkan adzan dengan pengeras suara dari pukul 23.00 malam hingga pukul 07.00 pagi.

Masjid-masjid di Palestina juga dilarang  menggunakan pengeras suara di siang hari, jika suara tersebut melebihi batas yang ditentukan.

Siapapun yang melanggar aturan itu akan dikenakan denda sebesar 10.000 Syikal atau setara dengan 39 juta rupiah.

Mereka berdalih bahwa ratusan warga Yahudi merasa terganggu dengan suara adzan yang dikumandangkan melalui pengeras suara di waktu subuh.

Knesset kemudian menunda sidang RUU tersebut Januari 2018 setelah kelompok Yahudi Ortodoks ‘’Haredi’’ menyatakan tidak mendukung RUU aturan adzan.

Pada tanggal 20 Juni 2018 Knesset kembali menggelar sidang yang sama. Sidang tersebut berlangsung panas setelah aliansi politik Arab menentang keras RUU tersebut.

Dalam sidang itu, Ketua aliansi politik Arab, Jamal Zahaligeh mengatakan: ‘’Knesset tidak berhak mengatur adzan. Kami tidak akan tunduk, dan kami akan menentangnya secara masal. Ini adalah RUU rasis dan provokatif. Adzan sudah ada di Palestina seribu tahun lalu,  sebelum Israel didirikan.”

“Kalian adalah penduduk fasis dan rasis, jika kalian merasa terganggu dengan adzan kalian bisa angkat kaki dari Palestina, ‘’ tegasnya.

Sementara Sekter Yahudi Ortodoks  “Haredi” juga menentang keputusan Knesset. Mereka berdalih bahwa RUU aturan adzan akan berimbas kepada aktivitas ibadah agama Yahudi yang juga mengenakan pengeras suara. 

(T.RS/S:Maannews)

leave a reply