Pengadilan Israel bebaskan warga Yahudi pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu Palestina

Pengadilan Israel hari ini membebaskan pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu Palestina akhir 2018 lalu. Mereka berdalih bahwa terdapat kontradiksi pada bukti-bukti yang diajukan.

BY 4adminEdited Sun,19 May 2019,04:55 PM

Tel Aviv, SPNA - Pengadilan Tinggi Israel, hari ini (Minggu, 19/05/2019), mengeluarkan keputusan pembebasan terhadap pelaku pembunuhan seorang ibu Palestina, Aisyah Rabi (45 tahun).

Media Israel, Walla!, menuliskan, “Pengadilan Tinggi Israel menolak permintaan banding terkait keputusan pembebasan terhadap pelaku pembunuhan Asiyah Rabi yang berlangsung pada Oktober lalu.” Warga yahudi, pelaku pembunuhan tersebut, akan dialihkan dari hukuman penjara menjadi tahanan rumah.

Kebijakan pengadilan Israel tersebut didasarkan pada adanya kontradiksi antara bukti-bukti yang diajukan ke pengadilan.

Beberapa waktu sebelumnya, pengadilan Israel juga telah membebaskan empat pelaku lainnya yang juga ikut terlibat dalam pembunuhan.

Aisyah Rabi merupakan seorang ibu Palestina yang meninggal akibat lemparan batu warga Yahudi Israel, Jumat, 12/10/2018.

Saat itu ia sedang dalam perjalanan pulang setelah menghadiri pesta pernikahan di Hebron dengan mengendarai mobil pribadi. Ketika sampai di salah satu jalan berdekatan dengan permukiman ilegal Israel, warga Yahudi menyerang mereka dengan melempari batu.

Aisyah meninggal akibat luka parah di bagian kepala terkena lemparan batu. Saat itu ia ditemani oleh suaminya Ya’kub (52 tahun) dan putrinya yang masih berumur sembilan tahun.

(T.HN/S: Ramallah)

leave a reply