Ramallah, SPNA - Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina terus melakukan upaya-upaya di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mempercepat pembukaan penyelidikan resmi terhadap "kejahatan pembongkaran rumah oleh Israel, khususnya di Sur Baher, lingkungan di Yerusalem Timur, pembersihan etnis dan lainnya," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
Kementerian mengatakan bahwa Mahkamah Agung Israel sekali lagi membuktikan bahwa sistem peradilan di Israel adalah bagian integral dari sistem kolonial Israel dan tidak relevan dengan hukum dan peradilan, tetapi lebih memberikan perlindungan untuk pelanggaran pendudukan (Israel) dan kejahatan, termasuk pemindahan paksa warga Palestina dari tempat tinggal mereka, penghancuran rumah dan bangunan mereka, serta penghancuran mata pencaharian mereka.
Kementerian mengutuk keputusan Mahkamah Agung Israel untuk menghancurkan 16 bangunan yang terdiri dari 100 apartemen di Sur Baher. Dia memperingatkan dampak dari implementasi keputusan tersebut terhadap anak-anak, perempuan, dan orang tua.
Dikatakan bahwa keheningan komunitas internasional mendorong pendudukan Israel untuk melakukan lebih banyak kejahatan dan pelanggaran secara terang-terangan yang bertentangan dengan konvensi Jenewa, hukum internasional dan kemanusiaan.
Kementerian menekankan bahwa mereka mengerahkan semua upaya di komunitas internasional dan organisasi-organisasi PBB dan dewan-dewannya untuk mendesak mereka agar menekan otoritas pendudukan untuk mengubah keputusannya terkait penghancuran bangunan di Sur Baher.
(T.RA/S: WAFA)