Lembaga Fatwa Palestina Menetapkan Ketentuan Zakat Fitrah,

BY Rizky SyahputraEdited Wed,08 Jun 2016,08:50 AM

Lembaga Fatwa Palestina Menetapkan Ketentuan Zakat Fitrah.

Jalur Gaza – Suarapalestina - Hari ini (8/6), Darul Ifta’ (Lembaga Fatwa) Palestina menentukan kadar jumlah zakat Fithrah di bulan Ramadhan 1437 H sebesar 8 Sheqel (Mata uang Israel; 1 sheqel= 3.440 Rupiah) atau sekitar Rp. 27.550 rupiah, Seperti yang dijelaskan oleh kantor berita “Wafaa” dan dikutip oleh Kantor Berita Suara Palestina Gaza City.

“Ketentuan ini telah dikaji oleh Lembaga Fatwa Palestina setelah melihat harga sembako secara umum di pasar Palestina”. Sedangkan terkait jumlah fidyah harganya tidak boleh lebih rendah dari zakat Fithrah. Untuk nishob Zakat Maal 2500 Dinar Jordan atau setara dengan harga emas 24 karat hari ini. 

leave a reply