Lembaga Fatwa Yordania Haramkan Pasien Corona Berbaur dengan Publik

Lembaga ini memfatwakan, seseorang yang mengidap penyakit menular seperti virus Corona, atau diduga tertular, dilarang bersentuhan dengan orang lain, sehingga tidak menjadi penyebab penularan infeksi dan penyakit kepada mereka.

BY Edited Sun,01 Nov 2020,11:18 AM

Amman, SPNA - Lembaga Fatwa di Yordania, Sabtu (31/10/2020), menerbitkan sebuah fatwa bahwa seseorang yang mengidap penyakit menular seperti virus Corona, atau diduga tertular, dilarang bersentuhan dengan orang lain, sehingga tidak menjadi penyebab penularan infeksi dan penyakit kepada mereka.

Lembaga tersebut menyebutkan, Nabi Muhammad Saw. sendiri memerintahkan karantina ketika ada wabah yang merupakan epidemi menular, sebagaimana sabda baginda Saw., "Jika kau mendengar wabah menyerang suatu daerah, maka janganlah mendatangi daerah itu. Dan jika kamu sedang berada dalam daerah berwabah, maka janganlah kamu keluar dari daerah itu."

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa larangan yang terkandung dalam hadits Nabi mengharuskan para ulama untuk melarang, artinya larangan masuk ke negara tempat wabah terjadi (wabah) dan larangan meninggalkannya.

Menurut pernyataan tersebut, setiap wabah penyakit menular seperti Corona diqiyaskan dengan penyakit thaun, sehingga tidak dibolehkan bagi seseorang yang terinfeksi untuk bergaul dengan orang lain. Sebab, ini menyebabkan kerugian bagi mereka, sebagaimana sabda Nabi Saw. untuk tidak menyakiti orang lain, dengan mengatakan, “Tidak boleh memudharatkan dan tidak boleh dimudharatkan.”

Lembaga Fatwa Yordania juga melarang seseorang yang menderita penyakit menular untuk shalat di masjid, atau berbaur dengan orang-orang di tempat perkumpulan dan dianggap berdosa jika melakukan itu. "Kalau bau bawang merah dan bawang putih saja membuat orang harus menjauh, bagaimana lagi dengan penyakit menular yang membahayakan dan dapat menyebabkan kematian?"

(T.NA/S: RT Arabic)

leave a reply