Ramallah, SPNA - Qadri Abu Bakr, Ketua Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan Otoritas Palestina, mengatakan pada hari Senin (30/12/2019) bahwa Presiden Mahmoud Abbas telah memerintahkan persiapan file berisi nama-nama tahanan Palestina yang sakit di tahanan Israel untuk diajukan ke PBB dan Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Abu Bakar mengatakan kepada WAFA bahwa keputusan itu datang dalam konteks resolusi ICC yang baru-baru tentang penyelidikan atas kejahatan perang Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk kejahatan terhadap tahanan politik Palestina di penjara-penjara Israel.
Dia mengatakan bahwa kejahatan yang akan dirujuk ke ICC diantaranya kelalaian medis yang disengaja yang dilakukan oleh otoritas Israel terhadap tahanan Palestina.
Pada 20 Desember, Jaksa Penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang bermarkas di Den Haag, Fatou Bensouda, mengumumkan bahwa kantornya akan membuka penyelidikan terhadap kejahatan Israel terhadap Palestina di wilayah-wilayah pendudukan. Palestina menyambut baik keputusan itu.
(T.RA/S: WAFA)