Buat Kebijakan Diskriminatif Terhadap Palestina, Amazon Terancam Boikot

International Labour Network of Solidarity and Struggles (ILNSS) menyerukan boikot terhadap amazon karena membuat kebijakan diskriminatif terhadap Palestina, Maannews (29/02).

BY Edited Sat,29 Feb 2020,01:24 PM

Paris, SPNA – International Labour Network of Solidarity and Struggles (ILNSS) menyerukan boikot terhadap amazon karena membuat kebijakan diskriminatif terhadap Palestina, Maannews (29/02).

Melalui pernyataan yang ditandatangani 84 organisasi serikat kerja dan HAM di seluruh dunia, ILNSS menyatakan bahwa boikot terhadap amazon adalah bentuk solidaritas terhadap Palestina.

Mereka juga menyerukan agar amazon dimasukkan dalam daftar perusahaan yang mendukung permukiman Israel yang disebut "Daftar Memalukan".

Amazon menawarkan pengiriman gratis ke permukiman ilegal Israel di Tepi Barat, namun tidak memberlakukan hal itu bagi warga asli Palestina, kecuali mereka mendaftarkan negara mereka sebagai 'Israel', Financial Times (FT) melaporkan.

Raksasa perdagangan AS itu telah menawarkan pengiriman gratis ke 'Israel' dengan pesanan lebih dari $ 49. Sementara itu, promosi pengiriman gratis juga tersedia untuk warga Palestina hanya jika mereka memilih 'Israel' sebagai negara mereka dan bukan Wilayah Palestina.

Nick Caplin, seorang juru bicara Amazon, mengatakan kepada Financial Times bahwa "jika pelanggan di dalam Wilayah Palestina memasukkan alamat mereka dan memilih Israel sebagai negara, mereka dapat menerima pengiriman gratis melalui promosi yang sama."

Laporan FT meyakinkan bahwa tawaran Amazon meluas ke hampir semua permukiman Tepi Barat Israel, yang dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.

Amazon bukan perusahaan internasional pertama yang terlibat dalam pelanggaran di pemukiman ilegal internasional.

PBB pada hari Rabu merilis daftar 112 perusahaan internasional dan Israel yang terlibat dalam permukiman ilegal dan terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia di Palestina.

(T.RS/S:Maannews)

 

leave a reply
Posting terakhir

Israel Sahkan Undang-undang Kewarganegaraan Diskriminatif untuk Keluarga Palestina

Hukum tersebut mempengaruhi ribuan keluarga Palestina di mana satu pasangan berasal dari tanah 48 (daerah pemerintahan Israel saat ini) dan yang lainnya berasal dari Tepi Barat dan Jalur Gaza. Suami atau istri dari Tepi Barat dan Jalur Gaza dilarang tinggal bersama suaminya di tanah 48, kecuali melalui izin tinggal. Namun, istri atau suami Palestina dari Tepi Barat dan Jalur Gaza tersebut tetap tidak mendapat hak dasar dan dapat diusir atau dideportasi dari keluarga mereka setiap saat.