Kelaurga Shamasna terancam penggusuran, warga Palestina gelar aksi solidaritas

Al-Quds, SPNA- Sebuah komite lokal di lingkungan Sheikh Jarrah wilayah Al-Quds, menyeru warga Palestina untuk melakukan sholat subuh di jalan utama di ....

BY 4adminEdited Sat,12 Aug 2017,10:31 AM
7.jpg

Ma’an News - Gaza City

Al-Quds, SPNA- Sebuah komite lokal di lingkungan Sheikh Jarrah wilayah Al-Quds, menyeru warga Palestina untuk melakukan sholat subuh di jalan utama di depan rumah kediaman keluarga Shamasna. Keluarga ini menghadapai ancaman penggusuran oleh otoritas Israel atas rumah yang telah mereka huni selama 53 tahun.

Sementara itu, perwakilan Uni Eropa dan Kepala Misi Uni Eropa di Al-Quds dan Ramallah mengeluarkan sebuah pernyataan pada Jumat (11/08/2017), yang menunjukkan kekhawatiran mereka atas ancaman penggusuran tersebut. mereka menyoroti, jiak penggusuran terjadi, maka itu menjadi yang pertama sejak di wilayah tersebut sejak tahun 2009. Kuuarga Shamasna adalah satu dari setidaknya 180 di Al-Quds, kebanyakan di Sheikh Jarrah, Silwan, Kota Tua dan Beit Safafa, yang menghadapi penggusuran.

Disebutkan pula dalam pernyataan tersebut, “Uni Eropa meminta kepada Israel untuk mempertimbangkan keputusan perencanaan permukiman dan penggusuran di Sheikh Jarrah,” menyoroti proyek permukiman Israel di wilayah otoritas Palestina adalah ilegal berdasarkan hukum internasional, dan “mengancam kelansungan solusi dua negara serta upaya perdamaian.”

Hakim pengadilan di Al-Quds, pengadilan negeri, dan Mahkamah Agung Israel semua memutuskan untuk mengklaim bahwa rumah tersebut adalah milik Yahudi dan pemiliknya diperbolehkan untuk mengusir keluarga Shamasnas.

Sementara itu, berdasarkan keputusan pengadilan yang ditetapkan pada akhir tahun 2016, pihak kotamadya Al-Quds telah memberi tahu keluarga Shamasna pada tanggal 1 Juli bahwa warga Palestina memiliki waktu sampai tanggal 9 Agustus untuk meninggalkan rumah mereka.

Sebelumnya, kepada Ma’an News, keluarga Shamasnas mengatakan bahwa keluarga tersebut telah membayar sewa kepada pemerintah Yordanis sebelum tahun 1967, ketika Al-Quds berada dalam pemeliharaan pemerintah Yordania.

Setelah Israel menduduki wilayah Al-Quds dalam “Perang Enam Hari,” maka bangunan di wilayah tersebut jatuh dalam pemerintahan Israel, sebab Israel membuat semua penduduk menandatangani kontrak yang lebih pendek, yang diperbaharui setiap tahunnya.

Pada tahu 2009, meskipun, pemerintahan setempat menolak untuk memperbarui kontrak Shamasnas, yang menyatakan bahwa ahli waris pemilik rumah, yang merupakan warga Yahudi, telah mengajukan tuntutan hukum.

Menurut “Hukum dan Administratif Israel tahun 1970,” orang-orang Yahudi diizinkan untuk mengklaim kepemilikan Bangunan di Al-Quds, jika mereka dapat membuktikan bahwa banguan tersebut berada di bawah kepemilikan Yahudi sebelum tahun 1948.

Undang-undang tersebut hanya berlaku untuk orang Yahudi dan bukan kepada orang-orang Palestina yang kehilangan tanah dan harta benda mereka selama dan setelah pembentukan Israel pada tahun 1948. Meskipun hak mereka (warga Palestina) tertera dalam hukum internasional, yaitu Resolusi Majelis Umum PBB 194.

Al-Quds telah titik konflik Israel-Palestina selama beberapa decade. Berbagai ketegangan tibul akibat ancaman Israel mengenai status situs keagamaan non-Yahudi di kota tersebut. "Yudaisasi" kota ak-Quds pun berjalan melalui pembangunan permukiman, pembongkaran massal rumah warga Palestina, dan undang-undang yang ketat, sehingga menyulitkan warga Palestina untuk mempertahankan wilayah tinggal mereka di Al-Quds. (T.RA/S: Ma’an News)

leave a reply
Posting terakhir