Tepi Barat, SPNA - Sekitar 500 warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel di bawah 'penahanan administratif' akan memboikot pengadilan Israel yang dimulai pada tahun 2018, ungkap Perhimpunan Tahanan Palestina dalam sebuah pernyataan terstulis, Rabu (20/12/2017).
"Warga Palestina, yang berada di bawah penahanan administratif di penjara-penjara Israel, mengumumkan bahwa mereka tidak akan menghadiri pengadilan Israel yang dimulai pada tahun 2018, dalam rangka kesepakatan faksi-faksi Palestina," kata Perhimpunan Tahanan Palestina tentang Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) di Palestina.
Praktik ‘penahanan administratif’ telah menyebabkan hampir 500 orang Palestina di penjara. Keputusan penolakan tersebut akan diberlakukan dalam sepuluh hari dan bahkan pengacara mereka tidak akan pergi ke pengadilan.
Pernyataan tersebut juga mengatakan bahwa ini adalah langkah yang diambil untuk 'melawan praktik yang kejam dan ilegal, layaknya pedang yang diletakkan di leher mereka'.
Lembaga tersebut juga menekankan bahwa pengadilan Israel hanyalah tokoh dan mereka mengambil keputusan berdasarkan arahan dinas intelijen domestik Israel, Shabak.
Di bawah kebijakan penahanan administratif, narapidana dapat ditahan tanpa pengadilan untuk periode mulai dari enam bulan sampai satu tahun.
Lebih dari 6.500 warga Palestina, termasuk 300 anak-anak, saat ini mendekam di penjara Israel, menurut data resmi Palestina.
(T.RA/S: Middle East Monitor)