Pengadilan Israel tolak pengajuan petisi tahanan Palestina, Israa Jaabees

Yerusalem, SPNA - Mahkamah Agung Israel, Kamis (26/01/2018), menolak sebuah petisi hukum yang diajukan oleh tahanan Palestina, Israa Jaabees, untuk mengurangi hukuman 11 tahun penjara.

BY 4adminEdited Sat,27 Jan 2018,10:32 AM

Yerusalem, SPNA - Mahkamah Agung Israel, Kamis (26/01/2018), menolak sebuah petisi hukum yang diajukan oleh tahanan Palestina, Israa Jaabees, untuk mengurangi hukuman 11 tahun penjara.

Israa, ibu berusia 32 tahun tersebut, ditangkap pada bulan Oktober 2015 setelah ditembak oleh tentara Israel di Yerusalem Timur, dan menderita luka bakar dalam sebuah ledakan gas.

Qaddoura Fares, ketua LSM Kelompok Tahanan Palestina, mengutuk keputusan pengadilan tersebut.

"Putusan ini hanya akan melegitimasi tindakan berat yang digunakan oleh pasukan keamanan Israel," katanya kepada Anadolu Agency.

Menurut Fares, tentara Israel pertama kali menembaki kendaraan Israa, menyebabkan ledakan gas di mobilnya dan menyebabkan ia mengalami luka bakar yang sangat parah.

"Pihak berwenang Israel kemudian menangkap dan mengadilinya berdasarkan klaim tentara, tanpa menyelidiki para tentara yang berperilaku sangat kejam," katanya.

Polisi menuduh Israa telah berusaha menyerang tentara Israel dengan kendaraan yang penuh dengan bom - klaim yang dibantah dengan tegas oleh ia dan keluarganya.

Israa menderita luka bakar serius di beberapa bagian tubuhnya, yang memerlukan sejumlah prosedur bedah, kata Fares.

Menurut angka Palestina, sekitar 6.400 warga Palestina saat ini berada dalam tahanan Israel, termasuk puluhan wanita dan puluhan anak di bawah umur.

Sekitar 450 di antaranya berada di bawah apa yang Israel sebut sebagai "penahanan administratif" di mana mereka ditahan tanpa pengadilan.

(T.RA/S: Anandolu Agency)

leave a reply
Posting terakhir