Sejak deklarasi Trump bahwa Al-Quds ibukota Israel, 40 warga Palestina merenggang nyawa

Ramallah, SPNA -  Lembaga Studi Yerusalem, Senin (19/03/2018) melaporkan bahwa jumlah korban jiwa sejak deklarasi Presiden AS Donald Trump yang menetapkan Yerusalem ibukota Israel 6 Desember lalu mencapai 40 jiwa baik di Tepi Barat maupun Jalur Gaza.

BY 4adminEdited Tue,20 Mar 2018,09:53 AM

Ramallah, SPNA -  Lembaga Studi Yerusalem, Senin (19/03/2018) melaporkan bahwa jumlah korban jiwa sejak deklarasi Presiden AS Donald Trump yang menetapkan Yerusalem ibukota Israel 6 Desember lalu mencapai 40 jiwa baik di Tepi Barat maupun Jalur Gaza.

Lembaga tersebut menambahkan bahwa dengan wafatnya Abdul Rahman Bani Fadl dari Nablus yang prajurit Israel di kota Yerusalem, maka jumlah korban jiwa menjadi 40 orang. Dimana 3 Orang gugur dalam operasi jihad.

Dari jumlah tersebut 11 diantaranya adalah anak-anak dibawah umur, dimana yang termuda adalah Mohammed Sami Al-Dahdouh berusia 14 tahun. Dia ditembak angkatan laut Israel saat mencari ikan bersama rekannya.

Jumlah korban terbanyak berasal dari Jalur Gaza yaitu 22 orang, dua diantaranya gugur dalam aksi jihad sementara yang lainnya adalah nelayan yang diserang patroli laut Israel.

Sementara itu di Nablus, jumlah korban jiwa mencapai 6 orang, salah satu dari mereka wafat di dalam penjara akibat menderita kanker dan kelalaian medis.

Sebelumnya Presiden AS Donald Trump, Rabu (06/12/2017) menetapkan secara resmi bahwa seluruh wilayah Al-Quds adalah ibukota bagi Israel serta akan merelokasi kedubesnya ke kota suci tersebut bertepatan dengan peringatan tragesdi Palestina Mei mendatang.

Deklarasi Trump tersebut menimbulkan gelombang demonstrasi di Palestina dimana puluhan  warga Palestina terbunuh dan lebih dari 4.000 lainnya terluka dalam demonstrasi menentang deklarasi Trump.

Majelis Umum PBB, Kamis (21/12/2017) menetapkan sebuah resolusi dengan dukungan 128 negara bahwa status Al-Quds harus diselesaikan melalui perundingan langsung antara Palestina dan Israel, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait.

Pertengahan Januari lalu,   Dewan Pusat Palestina mengumumkan, bahwa Palestina  akan menangguhkan pengakuan terhadap kedaulatan Israel sampai Israel mengakui kedaulatan Palestina di perbatasan 1967 serta menghentikan  pendudukan terhadap Yerusalem Timur dan permukiman ilegal.

(T.RS/S:Qudsnews)

leave a reply
Posting terakhir