“Perintah yang dikeluarkan oleh otoritas pendudukan Israel untuk menggusur warga Palestina dan memaksa untuk memindahkan harta benda mereka di Sheikh Jarrah, di Yerusalem yang diduduki adalah kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional,” sebut Kementerian Luar Negeri Suriah, sebagaimana dilansir RT Arabic.
Bukan hanya warga, bahkan wartawanpun tidak selamat dari penganiaan yang dilakukan oleh Militer Israel. Seorang wartawan dan juru kamera dilaporkan menjadi bulan-bulanan militer Zionis saat meliput kondisi warga Palestina di Syaikh Jarrah.