Mesir Berlakukan Undang-Undang Darurat Selama Tiga Bulan

Mesir kembali memberlakukan keadaan darurat selama tiga bulan. Ancaman terorisme dan virus menjadi dua pertimbangan penting dari keputusan itu.

BY Edited Wed,29 Apr 2020,03:34 AM

Kairo

Kairo, SPNA - Presiden Mesir, Abdel Fattah Al-Sisi, Senin (27/04/2020), mengumumkan pemberlakukan undang-undang darurat selama tiga bulan dalam  rangka menghadapi virus Corona dan terorisme.

Menurut surat kabar resmi Mesir, Al-Ahram, Presiden Abdel Fattah El-Sisi mengeluarkan Resolusi No. 168 tahun 2020, menyatakan keadaan darurat di seluruh negara untuk jangka waktu tiga bulan, mulai dari (pukul satu pagi pada hari Selasa (28/04), berlaku hingga tigA bulan kedepan.

Keputusan itu diambil setelah mendengarkan saran dari Dewan Menteri, dan mengingat kondisi keamanan dan kesehatan yang serius di negara itu.

Menurut keputusan itu, angkatan bersenjata dan kepolisian berhak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadapi bahaya dan pendanaan terorisme, menjaga keamanan di semua bagian negara, melindungi properti publik dan pribadi, dan menyelamatkan nyawa warga negara.

Keputusan tersebut menetapkan hukuman penjara bagi siapapun yang melanggar perintah yang dikeluarkan oleh Presiden.

Sebelumnya, Mesir telah memberlakukan kondisi yang sama untuk pertama kalinya selama era Presiden Abdel Fattah Al-Sisi pada April 2017. Pasca dua pemboman di dua gereja yang menewaskan sekitar 45 orang dan puluhan terluka, dan kemudian diperpanjang beberapa kali sejak itu.

(T.HN/S: Arabc.Sputniknews)

leave a reply
Posting terakhir