Uni Eropa Serukan Israel Berhenti Menggusur Permukiman Palestina di Selatan Khalil

Uni Eropa menuntut Israel agar tidak menggusur permukiman Palestina di Tepi Barat bagian selatan

BY Edited Wed,21 Oct 2020,02:43 PM


Khalil, SPNA - Uni Eropa menuntut Israel agar tidak menggusur permukiman Palestina di Tepi Barat bagian selatan.  

Hal ini disampaikan oleh delegasi dan perwakilan Uni Eropa dalam kunjungan ke permukiman Palestina di selatan Khalil, Palinfo melaporkan, Selasa (20/10/2020).

"Kami khawatir dengan ancaman  penggusuran yang terus dilakukan Israel terhadap permukiman lokal Palestina sejak dua dekade terakhir,"  terang Perwakilan Uni Eropa tersebut.

Perwakilan dan delegasi Uni Eropa dilaporkan bertemu dengan warga Palestina di desa Umm khair dan Khirbet al Majaz. 

Dia juga menyerukan Israel untuk tidak menggusur rumah warga Palestina. Sebagai negara pendudukan, penggusuran hunian Palestina bertentangan dengan hukum internasional, tambahnya.

Sebelumnya anggota Badan Eksekutif Perlindungan Lahan Palestina menjelaskan bahwa Israel telah menyita 2500 hektar lahan warga di tenggara kota Khalil sejak tahun 1996 dengan berbagai alasan.

Israel dilaporkan melakukan ekspansi hunian Yahudi ilegal besar-besaran di Tepi Barat  yang diduduki menyusul perjanjian normalisasi dengan UAE dan Bahrain, seperti dilansir Rt Arabic, Minggu (18/10/2020).

Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dalam laporannya mengatakan bahwa Tel Aviv menyetujui pembanguan 12159 hunian ilegal di wilayah Tepi Barat selama tahun 2020. Jumlah tersebut adalah yang terbesar sejak tahun 2012.

Kamis lalu Tel Aviv menyetujui pembangunan 3212 unit hunian ilegal di berbagai wilayah Tep Barat, sebulan setelah kesepakatan normalisasi dengan UAE dan Bahrain di Washington, ungkap PLO.

PLO menilai tindakan Tel Aviv ini menantang sekaligus penghinaan terhadap keputusan PBB terkait. 

Sebelumnya Organisasi Yahudi anti pendudukan “Peace Now” mengatakan bahwa PM Israel Benyamin Netanyahu bekerja keras agar mengukuhkan otoritas Israel di Tepi Barat.

Sementara itu Lembaga Sunni Mesir Al-Azhar Al-Syarif, Minggu (18/10/2020) mengutuk ekspansi hunian ilegal Yahudi di Tepi Barat karena melanggar hukum internasional.

Melalui laman resmi di Facebook, Al-Azhar menilai permukiman Israel adalah pelanggaran terhadap tanah air Palestina. Al-Azhar mengutuk rencana pembangunan ribuan hunian ilegal yang bertujuan untuk mengukuhkan otoritas Israel di wilayah Palestina.

Hal ini tidak mengubah fakta bahwa Palestina adalah bagian dari bangsa Arab. Entitas Zionis adalah perampok tanah bangsa Arab yang tertindas pemilik sah segenap tumpah darah Palestina. 

Al-Azhar juga menyerukan dunia internasional mendukung Palestina melawan penjajahan Zionis yang memperburuk sitausi di kawasan dimana Israel secara sengaja membenturkan hukum internasional dan keputusan DK PBB ke dinding.

(T.RS/S:AnadoluAgency)

leave a reply
Posting terakhir