Palestina Minta Amerika dan Uni Eropa Hentikan Penghancuran Rumah di Yerusalem

Kemlu menyebut bahwa sistem peradilan merupakan salah satu senjata otoritas pendudukan Israel yang berupaya menekan penduduk Palestina, melakukan upaya Yahudisasi Yerusalem, dan menggusur penduduk asli Yerusalem, melalui pembersihan etnis yang paling mengerikan dan penuh kebencian yang dilakukan oleh Israel dan pemerintahnya.

BY 4adminEdited Tue,30 Nov 2021,12:13 PM

Ramallah, SPNA - Kementerian Luar Negeri Palestina, pada Senin (29/11/2021), meminta pemerintah AS, Uni Eropa, dan masyarakat internasional untuk bertindak segera, mengambil tindakan yang diperlukan untuk menekan otoritas pendudukan membatalkan keputusan penghancuran rumah penduduk Palestina di Yerusalem.

Kemenlu juga meminta lembaga internasional memberikan perlindungan internasional bagi rakyat Palestina, Yerusalem, dan tempat-tempat suci Yerusalem. Amerika, Uni Eropa, dan lembaga internasional seharusnya segera bertindak jika ingin berkomitmen atas sikapnya yang menolak upaya permukiman ilegal dan penghancuran rumah maupun fasilitas milik penduduk Palestina.

Kemlu dalam sebuah pernyataan, mengutuk penolakan kantor pengadilan pendudukan Israel atas banding yang diajukan oleh penduduk Palestina di Yerusalem terhadap keputusan penghancuran 58 rumah di desa Wadi Yasoul, Silwan, di Yerusalem yang diduduki.

Kemlu menganggap keputusan tersebut sebagai persetujuaan penghancuran puluhan rumah Palestina dari sejumlah 84 rumah yang terancam dibongkar dan dihancurkan di Wadi Yasoul yang bertujuan pembangunan permukiman ilegal Israel.

Proses pembongkaran dan penghancuran akan menyebabkan sekitar 600 penduduk Palestina di Yerusalem kehilangan tempat tinggal, termasuk ratusan anak-anak, orang sakit, dan para orang tua.

Wadi Yasoul, terletak di barat daya Silwan, terbentang di atas area seluas 310 dunum atau 31 hektare, dengan 1.050 jiwa penduduk Yerusalem.

Kemlu Palestina menganggap bahwa keputusan tersebut adalah bukti sistem peradilan dan pengadilan Israel adalah bagian yang tidak terpisahkan dari otoritas pendudukan Israel.

Kemlu menyebut bahwa sistem peradilan merupakan salah satu senjata otoritas pendudukan Israel yang berupaya menekan penduduk Palestina, melakukan upaya Yahudisasi Yerusalem, dan menggusur penduduk asli Yerusalem, melalui pembersihan etnis yang paling mengerikan dan penuh kebencian yang dilakukan oleh Israel dan pemerintahnya.

Kemlu memandang ironis penghancuran rumah dan fasilitas penduduk Palestina di tanah mereka sendiri, baik di Yerusalem maupun di daerah lain di Tepi Barat yang diduduki. Kemlu meminta otoritas pendudukan Israel bertanggung jawab penuh terhadap dampak yang akan ditimbulkan dari keputusan pengadilan yang tidak adil tersebut.

Kementerian Luar Negeri Palestina menganggap bahwa keputusan kantor pengadilan pendudukan Israel membuka pintu bagi penghancuran penghancuran rumah-rumah penduduk Palestina palestina lainnya di Silwan dan penggusuran massal penduduk. Kemlu menganggap Israel tidak menghormati sikap dan keputusan internasional, terutama Uni Eropa dan Amerika yang mengutuk dan menolak permukiman ilegal dan pembongkaran rumah.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir