PBB Kembali Nyatakan Dukungan terhadap Palestina dan Sebut Permukiman Israel Ilegal

Al-Maliki menyatakan bahwa hukum internasional harus diterapkan agar rakyat Palestina dapat mendapatkan hak-hak mereka, dan meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatan yang dilakukannya baik kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, apartheid, dan sistem permukiman kolonialis.

BY 4adminEdited Sat,02 Apr 2022,02:24 PM

Jenewa, SPNA - Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada Jumat (01/04/2022), mengadopsi dua resolusi tentang hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan menyatakan bahwa permukiman Israel yang dibanguna di tanah Palestina adalah ilegal.

Berdasarkan keterangan dari Kementerian Luar Negeri Palestina, dalam sebuah pernyataan, hal ini terjadi pada pada akhir sesi ke-49 Dewan PBB di kota Jenewa, Swiss.

“Diterimanya dua resolusi oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB, oleh mayoritas besar anggota, merupakan tanda positif dan langkah di jalan yang benar untuk membuktikan bahwa hukum internasional tidak dapat diabaikan,” sebut Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki.

Al-Maliki menyatakan bahwa hukum internasional harus diterapkan agar rakyat Palestina dapat mendapatkan hak-hak mereka, dan meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatan yang dilakukannya baik kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, apartheid, dan sistem permukiman kolonialis.

Sebanyak 38 negara memberikan suara mendukung resolusi “Penyelesaian kasus di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur”. Lima negara abstain: Ukraina, Lithuania, Brasil, Kamerun, Honduras, dan 4 negara memberikan suara menentang: Amerika Serikat, Inggris, Kepulauan Marshall, dan Malawi.

Sebanyak 41 negara memberikan suara mendukung resolusi “Hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri”, sebanyak tiga negara abstain: Lituania, Kamerun, dan Honduras, dan 3 negara menentang: Amerika Serikat, Inggris, dan Kepulauan Marshall.

Al-Maliki menyambut baik adopsi kedua resolusi tersebut, berterima kasih kepada berbagai negara yang memberikan suara mayoritas mendukung Palestina. Ia menyerukan kepada negara yang tidak mendukung kedua resolusi tersebut, untuk menghentikan kebijakan standar ganda.

Al-Maliki menyerukan untuk implementasi resolusi legitimasi internasional dan menyediakan perlindungan bagi rakyat Palestina, yang mengarah pada implementasi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

“Pengadopsian keputusan yang menyebut permukiman sebagai ilegal di wilayah Palestina yang diduduki menegaskan perlunya berhenti memberikan dukungan dan memboikot tindakan tersebut, yang mengarah pada penghancuran dan pengusiran penghuninya,” sebut Al-Maliki.

Ia menekankan perlunya melarang barang-barang yang diproduksi di permukiman Israel yang dibangun di kawasan Palestina yang diduduki, menghentikan transaksi komersial, militer, layanan atau dana apa pun yang memperkuat sistem pendudukan tersebut.

“Karena hal itu melanggar aturan hukum internasional, yang menjadi komitmen semua negara di dunia ini,” sebut Al-Maliki.

Berdasarkan datar dari lembaga hak asasi manusia Israel, Peace Now, pada saat ini sekitar 666.000 pemukim Israel tersebar di 145 titik permukiman ilegal besar dan 140 titik posko permukiman di Tepi Barat, termasuk Yerusalem.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir

Takut Serangan, Israel Nyatakan Permukiman Metulla sebagai Zona Militer Tertutup

Sebelumnya, Jerusalem Post juga melaporkan bahwa tentara pendudukan Israel sedang mempersiapkan kemungkinan serangan dari Iran terhadap target-target Israel dari Yaman atau Irak, pasca satu tahun pembunuhan Qassem Soleimani dan pemimpin Pasukan Mobilisasi Populer (PMF) Irak, Abu Mahdi Al-Muhandis. Israel mengkonfirmasi bahwa tentara Israel saat ini dalam keadaan siaga maksimum dari serangan.