Yordania Kutuk Keputusan Pengadilan Israel yang Izinkan Yahudi Shalat di Kompleks Al-Aqsha

“Keputusan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap situasi sejarah dan hukum di kompleks Masjid Al-Aqsha. Kerajaan (Yordania), menurut hukum internasional, tidak mengakui otoritas peradilan Israel atas Yerusalem yang diduduki,” sebut Haitham Abu Al-Foul.

BY 4adminEdited Mon,23 May 2022,02:18 PM

Amman, SPNA - Kementerian Luar Negeri Yordania, pada Minggu (22/05/2022), mengutuk keputusan pengadilan Israel yang mengizinkan ekstremis Yahudi Israel untuk melakukan ibadah shalat berupa ritual Talmud di kompleks Masjid Al-Aqsha di Yerusalem.

Juru bicara resmi Kementerian Luar Negeri Yordania, Haitham Abu Al-Foul, mengatakan bahwa keputusan itu batal dan tidak memiliki efek hukum menurut hukum internasional, yang tidak mengakui otoritas peradilan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki pada tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur.

Haitham Abu Al-Foul menyatakan hal tersebut sebagai pelanggaran nyata terhadap resolusi legitimasi internasional terkait Yerusalem, termasuk sejumlah keputusan Dewan Keamanan PBB, yang semuanya menekankan perlunya mempertahankan status Kota Suci Yerusalem.

“Keputusan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap situasi sejarah dan hukum di kompleks Masjid Al-Aqsha. Kerajaan (Yordania), menurut hukum internasional, tidak mengakui otoritas peradilan Israel atas Yerusalem yang diduduki,” sebut Haitham Abu Al-Foul.

Abu Al-Foul memperingatkan dampak dari terus membiarkan ekstremis Yahudi menyerbu Masjid Al-Aqsha. Masjid Al-Aqsha dan kompleks Al-Haram Al-Sharif secara keseluruhan dengan luas 144 dunum (14,4 hektare) merupakan tempat ibadah suci bagi umat Islam.

“Kantor Administrasi Wakaf Yerusalem dan urusan Masjid Al-Aqsha di Yordania adalah otoritas hukum yang memiliki wewenang eksklusif untuk mengelola semua urusan kompleks Al-Aqsha, termasuk izin untuk masuk ke dalamnya,” sebut Haitham Abu Al-Foul.

(T.FJ/S: RT Arabic)

leave a reply
Posting terakhir

Israel Batalkan Keputusan yang Izinkan Yahudi Ibadah di Al-Aqsa

Bar-Lev membenarkan permintaan polisi pendudukan Israel yang mengajukan banding atas keputusan sebelumnya yang mengizinkan orang Yahudi melakukan “salat dalam keadaan diam” di dalam Masjid Al-Aqsha, karena khawatir akan dampak keamanan atas keputusan tersebut.