Dalam Waktu Setahun, Diperkirakan 70 Persen Nelayan Gaza Akan Berhenti Bekerja

Nizar Ayyash mengaitkan alasannya dengan kerusakan sejumlah mesin kapal nelayan dan adanya larangan untuk mengimpor peralatan nelayan tertentu bagi penduduk Gaza. Hal ini diperparah dengan adanya larangan dan kekerasan yang kerap dilakukan pasukan pendudukan Israel di laut Gaza.

BY 4adminEdited Sun,11 Dec 2022,01:20 PM

Gaza, SPNA - Ketua Asosiasi Nelayan di Gaza, Nizar Ayyash, sebagaimana dilansir Palinfo, pada Sabtu (10/12/2022), memperkirakan bahwa lebih dari 70 persen nelayan Gaza akan berhenti bekerja dalam waktu satu tahun.

Nizar Ayyash memperkirakan hal ini meskipun kondisi nelayan Palestina di Gaza hampir tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Nizar Ayyash mengaitkan alasannya dengan kerusakan sejumlah mesin kapal nelayan dan adanya larangan untuk mengimpor peralatan nelayan tertentu bagi penduduk Gaza. Hal ini diperparah dengan adanya larangan dan kekerasan yang kerap dilakukan pasukan pendudukan Israel di laut Gaza.

“PBB mendesak agar memasukkan bahan ‘fiber glass’ bagi nelayan. Kami ingin bahan tersebut masuk melalui pedagang sehingga nelayan dapat membelinya,” kata Nizar Ayyash.

Sementara itu, ia menunjukkan bahwa sebanyak 70 kapal penangkapan ikan telah diperbaiki melalui Kementerian Pertanian dan Kelautan. Nizar Ayyash menunjukkan bahwa otoritas pendudukan Israel baru-baru ini melarang ekspor ikan dari Jalur Gaza, yang berdampak besar pada para nelayan.

Profesi nelayan di Jalur Gaza mencakup sekitar 4.500 nelayan. Sementara itu, sebanyak 1.000 kapal nelayan bekerja di Jalur Gaza. Angkatan laut pendudukan Israel terus-menerus menargetkan para nelayan yang bekerja di laut Jalur Gaza dan merampas mata pencaharian mereka.

Pasukan pendudukan Israel berulang kali melakukan kejahatan yang menargetkan para nelayan Gaza, baik dengan mengintimidasi, menembak, menjarah kapal, mengejar, dan menangkap para nelayan. Kejahatan ini sering terjadi bahkan di wilayah penangkapan ikan yang diperbolehkan oleh pendudukan Israel.

Perjanjian Oslo, yang ditandatangani Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Israel pada tahun 1994, menetapkan bahwa penduduk Palestina diizinkan untuk berlayar hingga 20 mil laut (37 kilometer) di lepas pantai Jalur Gaza. Namun, penduduk Palestina selalu dilarang untuk mencapai jarak tersebut dan hanya diperbolehkan menjangkau jarak yang kurang dari 12 mil laut dan bahkan jaraknya berubah-ubah sesuai kehendak pasukan pendudukan Israel.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir