OKI Kutuk Penyitaan Rumah Keluarga Palestina di Yerusalem

OKI menyebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan dan bentuk pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional.

BY 4adminEdited Wed,12 Jul 2023,01:30 PM

Yerusalem, SPNA - Sekretariat Jenderal Organisasi Kerjasama Islam (OKI), pada Selasa (11/07/2023), mengutuk penyitaan rumah milik keluarga Palestina, Sub Laban, yang dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel di kota Yerusalem.

OKI menilai bahwa tindakan ini sebagai bagian dari kebijakan yahudisasi kota Yerusalem, perluasan permukiman kolonial, pemindahan paksa keluarga Palestina, penyitaan property, dan penghancuran rumah mereka.

OKI menyebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan dan bentuk pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional.

OKI menegaskan bahwa semua tindakan Israel di Yerusalem yang diduduki ini batal berdasarkan hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional. OKI menyerukan masyarakat internasional untuk melakukan intervensi terhadap Israel untuk mengakhiri pelanggaran terus-menerus terhadap hak Palestina dan memberikan perlindungan internasional bagi rakyat Palestina.

Hal yang sama juga diungkapkan Sekretariat Jenderal Liga Arab. Liga Arab menekankan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh otoritas pendudukan Israel dengan mengevakuasi rumah keluarga Palestina yang telah tinggal sejak 1953 merupakan bentuk pemindahan paksa dan pembersihan etnis yang dilakukan oleh pemerintah pendudukan terhadap rakyat Palestina.

(T.FJ/S: Wafa)

leave a reply
Posting terakhir

Israel Umumkan Penyitaan Dua Rumah dan Tanah di Sheikh Jarrah

Ia menunjukkan bahwa kotamadya pendudukan Israel berusaha menguasai tanah mereka, di mana pemerintah kotamadya pendudukan Israel menawarinya perpanjangan delapan bulan dengan meyakinkan keluarganya untuk menandatangani sebuah kertas keputusan yang menurutnya ia akan menjadi penyewa rumah (bukan pemilik rumah), tetapi Salhia menolak.

OKI Kutuk Pembangunan 730 Unit Permukiman Ilegal Israel di Utara Yerusalem

Resolusi tersebut berpendapat bahwa semua tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografi dan status wilayah Palestina yang diduduki Israel, termasuk pembangunan, perluasan permukiman, pemindahan pemukim Israel, penyitaan tanah, penghancuran rumah, dan penggusuran penduduk sipil Palestina merupakan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional.