Israel Tangkap 7.210 Penduduk Palestina di Tepi Barat Sejak 7 Oktober

Komisi Tahanan Palestina sejumlah tahanan palestina yang ditangkap sejak 7 Oktober tersebut ditangkap di rumah, di pos pemeriksaan militer, dan dipaksa menyerahkan diri di bawah tekanan. Komisi Tahanan Palestina sebelumnya juga melaporkan bahwa jumlah tahanan administratif selama tahun 2023 merupakan yang tertinggi sejak tahun Intifada Palestina Pertama pada tahun 1987.

BY 4adminEdited Sun,25 Feb 2024,01:01 PM

Yerusalem, SPNA - Berdasarkan laporan Komisi Tahanan Palestina, tentara Israel menangkap 22 penduduk sipil Palestina sejak Jumat malam hingga Sabtu pagi (24/02/2024), di berbagai wilayah Tepi Barat, sehingga sejak 7 Oktober 2023, secara total Israel telah menangkap 7.210 penduduk Palestina di Tepi Barat.

Berdasarkan laporan Komisi Tahanan Palestina, di antara yang ditangkap dan ditahan Israel adalah jurnalis Sami Al-Sa'I dan dua anak-anak. Operasi tahanan Israel dipusatkan di provinsi Betlehem. Selain itu, Israel juga melakukan operasi di provinsi Hebron, Ramallah, Tulkarem, Nablus, dan Yerusalem.

“Operasi penangkapan tersebut biasanya dilakukan dengan kekerasan, pemukulan parah, dan ancaman terhadap korban dan keluarga, termasuk penghancuran rumah, serta penyitaan uang dan kendaraan,” kata Komisi Tahanan Palestina.

Komisi Tahanan Palestina sejumlah tahanan palestina yang ditangkap sejak 7 Oktober tersebut ditangkap di rumah, di pos pemeriksaan militer, dan dipaksa menyerahkan diri di bawah tekanan. Komisi Tahanan Palestina sebelumnya juga melaporkan bahwa jumlah tahanan administratif selama tahun 2023 merupakan yang tertinggi sejak tahun Intifada Palestina Pertama pada tahun 1987.

Pernyataan Komisi Tahanan Palestina menambahkan bahwa akibat meningkatnya serangan Israel setelah tanggal 7 Oktober di Tepi Barat dan Jalur Gaza, operasi penahanan administratif berdampak pada berbagai pihak, termasuk jurnalis, tahanan yang baru dibebaskan, aktivis, dan bahkan orang tua, anak-anak, dan perempuan.

Penahanan administratif adalah praktik penahanan sewenang-wenang otoritas pendudukan Israel terhadap penduduk Palestina, di mana memungkinkan Israel menahan penduduk Palestina tanpa proses pengadilan dan tanpa tuduhan, dengan tidak mengizinkan tahanan atau kuasa hukumnya untuk meninjau atau memeriksa barang bukti dari pihak Israel.

Kebijakan penahanan ini secara jelas dan tegas telah melanggar ketentuan hukum humaniter internasional, di mana otoritas pendudukan Israel adalah satu-satunya negara di dunia yang mempraktikkan kebijakan ini.

(T.FJ/S: RT Arabic)

leave a reply
Posting terakhir

Sejak 7 Oktober, Israel Tangkap 5.780 Penduduk Palestina di Tepi Barat

Sementara itu, sejak awal tahun 2024 ini, tentara Israel telah menangkap sedikitnya 230 penduduk Palestina. Komite Tahanan Palestina bahwa jumlah penduduk Palestina yang ditahan dengan status tahanan administratif selama tahun 2023 adalah jumlah tertinggi sejak Intifada Palestina I pada tahun 1987.