Pengadilan Israel putuskan 11 tahun penjara gadis Palestina
Al-Quds-SP- Pengadilan Israel pada hari Senin (7/11) memutuskan terdakwa kasus pelindasan mobil yang dilakukan oleh seorang gadis Palestina di Tepi Barat. Insiden ini terjadi pada tanggal 11/10/2015.
Pihak keamanan Israel berhasil menangkap pelaku utama aksi ini yang statusnya menikah dan memiliki seorang anak. Jamil Riyad (32) terdakwa yang saat ini mengalami luka berat akibat kecelakaan yang dialaminya setelah melakukan aksi pelindasan dengan mobilnya.
Pihak pengadilan memutuskan untuk menghukum gadis Palestina ini dengan 11 tahun penjara dan saat ini masih di lakukan investigasi dan dimasukkan ke penjara khusus wanita.